Banjarmasin, BARITO – Karena membawa senjata tajam (Sajam) pria berinisal IS alias SS (28), diamankan anggota Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Selasa (27/9/2022) sore pukul 16.30 Wita. Warga Jalan Ir PHM Noor Keluraham Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat ini dibekuk saat melintas di Jalan Dahlia Kelurahan Telawang.
Selanjutnya anggota menemukan barang bukti berupa satu bilah sajam jenis pisau belati lengkap dengan kumpang warna hitam panjang 35 Cm.
Bermula saat itu anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskri Ipda Hendra Agustian Ginting sedang melakukan Cipta kondisi di wilayah hukum Banjarmasin Barat. Tanpa sengaja anggota melihat tersangka mencurigakan gerak-geriknya.
Baca Juga
– Bencana Tanah Longsor Dari Pertambangan Emas Rakyat Menelan Korban Jiwa
– Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel Kejar Terduga Perekam Video Asusila Sesama Jenis
Anggota yang menggunakan sepeda motor langsung berhenti dan melakukan pemeriksaan di tubuhnya, hingga menemukan sajam tersebut dibalik bajunya. Tepatnya di pinggang sebelah kanan, tersangka tak bisa berbuat apa-apa lagi, lalu langsung dibawa ke mapolsekta setempat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, Rabu (28/9/2022) mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi keamanan di wilayah hukumnya.
Hal itu supaya terhindari peredaran narkoba, pencurian, begal dan lain-lainnya yang bisa mengganggu Kantibmas.
“Kini pria itu dijerat sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,”pungkas Ginting.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius