Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pemuda berinisial RH(25) warga Desa Pandawan, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), diringkus oleh Satres Narkoba Polres HST.
RH diamankan pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkotika, jenis sabu seusai penggeledahan para petugas, Senin, (30/10/2023).
Kapolres HST AKBP Jimny Kurniawan, melalui Kasubsi PIDM Aipda M Hussaini mengatakan, pada Rabu (01/11/2023). membenarkan kasus narkotika jenis sabu ini.
Baca Juga:Kajati Kalsel Pastikan Tuntut Maksimal Pengedar Narkotika
“Memang benar RH (25), ini berhasil diamankan tepat di pinggir jalan Desa Pandawan, saat di lakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti satu paket narkotika, jenis sabu dengan dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,26 gram dan total berat bersih sekitar 0,08 gram,” jelas Husaini.
Atas perbuatannya RH dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis Sabu.
Dilain itu, selain mendapatkan satu paket narkotika jenis sabu petugas juga nerhasil mengamankan beberapa barang bukti lainya yaitu satu unit HP merek Samsung dengan warna hitam , serta satu unit kendraan merek Scoopy dangan warna hitam.
“Saat ini pelaku yang berinisial RH (25), sudah diamankan di Polres HST untuk diproses lebih lanjut lagi,” tutup Husaini
Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya