Banjarmasin, BARITO POST – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin menerima penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan atas performanya turut mendorong keterbukaan informasi publik.
“Alhamdulillah kita menerima penghargaan dari Komisi Informasi atau KI Prov Kalsel. Ini tidak lain, karena KI menilai kita telah turut mendorong keterbukaan informasi, di samping juga lantaran kepatuhan terhadap Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021,” kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data-Informasi (Datin) Bawaslu Kota Banjarmasin, Drs Munawar Khalil usai Sosialisasi Keterbukaan dan Penyelesaian Sengketa Informasi yang KI Prov Kalsel gelar di kantor Dinas Kominfo Kalsel, Kamis, 24-3-2022 di Banjarbaru.
Perki menyebutkan adanya kewajiban bagi semua badan publik menyampaikan laporan layanan informasi publik dan salinannya kepada KI.
Bersama Bawaslu Provinsi Kalsel dan Kabupaten/Kota se-Kalsel, lanjut Khalil, pihaknya juga ingin bersama-sama menjadikan jajaran Bawaslu, termasuk Bawaslu Kota Banjarmasin sebagai badan publik yang informatif.
“Sebelumnya kita pun, melalui PPID sudah berusaha ke arah itu, sehingga PPID kami mendapat Anugerah atau Penghargaan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya.
Anugerah itu, sebut Khalil, antara lain pada kategori Pengelolaan Teknologi Komunikasi dan Informatika Terbaik, Anugerah Pengelola Media Sosial Terpopuler, dan Anugerah Media Sosial Terkreatif.
“Bagi yang menginginkan layanan permintaan data-informasi kami silakan menghubungi PPID kami, baik secara online maupun offline. Kita siap memberikan layanan,” tambahnya.
Khalil menegaskan, jajaran Bawaslu, tak terkecuali pihaknya di Bawaslu Kota Banjarmasin sudah ada Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maupun Pojok Informasi yang selalu siap memberikan layanan informasi kepemiluan, khususnya dalam hal data dan informasi terkait pengawasan pemilu.
“Jadi tinggal bagaimana publik memanfaatkan ketersediaan datin tersebut, dan kita siap memberikan pelayanan,” tambahnya.
Hak untuk memperoleh informasi, imbuhnya lagi, bahkan dijamin oleh UUD 1945.
Masih menurut Khalil, pihaknya bertekad akan memberikan layanan datin yang semakin baik kepada publik.
Terlebih lagi, sambungnya, Bawaslu sebagai lembaga publik sekaligus merupakan salah satu penyelenggara pemilu, maka keterlibatannya dan kepeloporannya dalam hal keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam proses demokratisasi bangsa ini.
Ketua Komisi Informasi (KI) Prov Kalsel, H Tamliha Harun MSi sangat mengapresiasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel dan Kabupaten/Kota se-Kalsel yang ingin menjadi badan publik yang informatif.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data-Informasi (Datin) Bawaslu Prov Kalsel, Nurkholis Majid mengemukakan keinginan jajarannya menjadi badan publik yang informatif saat memberikan kata sambutannya pada Pembukaan Sosialisasi Keterbukaan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik tersebut.
“Sepanjang ada upaya serius dalam pengelolaan dan pelayanan data dan informasi terhadap publik, bisa saja akan menjadi badan publik yang informatif,” kata Tamliha.
Tentu, lanjutnya, akan melalui sejumlah tahapan dan penilaian. Dia pun sangat mengapresiasi atas konsistensi jajaran Bawaslu se-Kalsel yang setiap tahunnya menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik ke KI Kalsel.
“Baru ada tiga lembaga yang proaktif menyampaikan laporan kegiatan layanan informasi publiknya ke KI Kalsel, salah satunya adalah Bawaslu Kalsel dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel,” ujarnya.
Padahal, ujarnya, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi, merupakan kewajiban bagi semua badan publik melaporkan kegiatan layanan informasinya ke KI.
rel/ang