Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar sidang pembuktian pelanggaran administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg), Selasa (19/9/2023).
Sidang pembuktian ini bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten HST dengan agenda sidang pembuktian dan menghadirkan para saksi.
Para pelapor dan terlapor menghadirkan para saksi di persidangan yang terkait dugaan administrasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada saat dipersidangan di Bawaslu, Salasiah sebagai pelapor telah menyampaikan bahwa pada sidang ketiga pembuktian.
“Jadi sudah saya sampaikan beberapa bukti saya kepada Bawaslu dan disana juga tadi sudah disampaikan dan di perlihatkan beberapa bukti, agar bukti kita bisa ditindaklanjuti lagi oleh majelis,” kata Salasiah kepada Baritopost.co.id.
Dikesempatan itu, Salasiah juga menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan oleh majelis Bawaslu dan beliau juga ingin mendatangkan dokter untuk menjadi saksi kunci persidangan nantinya.
“Karena masalah ini dari surat keterangan kejiwaan dari RSUD H Damanhuri, jadi saya ingin mendatangkan dokter yang terkait menangani surat keterangan tersebut untuk dijadikan saksi kunci yaitu Dr Danu untuk memberikan keterangan dipersidangan itu nantinya,” terang Salasiah.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Pelajar SMAN 7 Terkesan Lamban
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HST, H Ardiansyah sebagai terlapor, mengatakan terkait mengenai persidangan sebenarnya sudah dijawab secara teperinci.
“Sebenarnya sudah kami jelaskan sebenarnya kami sudah berpedoman kepada 403 dan kami sudah sesuai juknis, jadi tak ada yang ditambah-tambah mengenai persidangan ini dan saksi pelapor pun sudah mengatakan bahwa pergantian bacaleg itu adalah masalah partai,” kata Ardiansyah.
Perlu diketahui sebelumnya pada sidang kedua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten HST, Hairul mengatakan agenda sidang pertama yakni pembacaan laporan dari pihak terlapor yang merupakan dari Partai Golkar, sidang yang kedua jawaban dari pihak yang terlapor yaitu KPU.
Pada sidang kedua, Hairul juga mengatakan telah disepakati bersama penyampaian jawaban dari pihak terlapor yang telah diagendakan pada Kamis (14/9/2023).
Hairul menambahkan kasus yang telah dilaporkan oleh si pelapor ini yaitu Salasiah ke Bawaslu HST ini terkait tidak dimasukkannya lagi nama yang bersangkutan saat Pengumuman Daftar Calon Semantara (DCS), Calon Anggota DPRD HST pada Dapil 4.
Penulis : Yufanata Tuapatinaya
Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya