Bawaslu HST Lakukan Pengawasan Melekat Proses Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Bawaslu HST Kawal pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU setempat.(foto : yufanata/brt)

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) lakukan pengawasan ketat terhadap proses pendaftaran calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 yang berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HST.

“Hari ini kami mengawasi pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati HST yakni H Aulia Octafiandi dan H Mansyah Sabri (Aulia-Mansyah) sekitar pukul 09.00 Wita tadi beserta tim partai politik pengusung yaitu Partai Demokrat dan PDI Perjuangan,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu HST, Hairul di Barabai, Rabu (28/8/2024) pagi.

Ia mengatakan, pasangan petahana yakni Aulia-Mansyah ini sebelumnya melengkapi berkas untuk maju sebagai kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan dan sudah dilakukan verfikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dinyatakan oleh KPU dengan status memenuhi syarat.

“Namun, karena saat pendaftaran ini diusung oleh parpol, maka berkas pendaftaran yang kami awasi tentunya yang melalui parpol dan apa yang diterima oleh KPU,” katanya.

Ia menambahkan, pada pukul 15.30 Wita pihaknya melakukan pengawasan melekat terhadap pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati HST, Samsul Rizal dan H Rosyadi Ilmi yang diusung oleh koalisi besar yaitu Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, PAN dan PPP.

Ia menuturkan, karena di HST ini ditetapkan oleh Bawaslu RI dengan tingkat kerawanan yang tinggi maka pihaknya akan tetap fokus melakukan pengawasan di setiap tahapan, baik itu proses pencalonan, pendaftaran hingga nanti ditetapan sebagai calon dan tahapan kampanye sampai pungut hitung.

“Tentu saat pendaftaran ini kami mengawasi penuh beberapa dokumen kelengkapan para bakal calon bupati dan wakil bupati, yaitu kebenaran surat rekomendasi dari parpol pengusung, ijazah dan berkas lainya sebagaimana aturan di PKPU 8 dan 10 Tahun 2024,” ungkap Hairul yang juga menjadi PIC pencalonan.

Sebelum ditetapkannya, sebagai calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024 nanti, berkas dokumen pasangan Aulia-Mansyah maupun pasangan Rizal-Rosyadi ini akan diverifikasi oleh KPU keabsahannya dan juga nantinya diumumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.

“Kami juga akan mengawasi pemeriksaan kesehatan para calon yang dijadwalkan selama dua hari yaitu dari tanggal 1-2 September 2024 di RSU Ulin Banjarmasin,” kata Hairul.

Ia mengingatkan, ada beberapa pasal pidana saat pencalonan ini, diantaranya adalah pada pasal 184 dan 185  UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Isinya terkait setiap orang yang dengan sengaja memalsukan dokumen persyaratan calon dapat dipidana, ada yang maksimal hukuman 72 bulan dan ada yang 36 bulan penjara,” pungkasnya.

 

Penulis : Yufanata Tuapatinaya
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Ratusan Jamban Siap Disalurkan Disperkim HST ke Beberapa Desa

Meriahkan HUT TNI, Wabub HST Apresiasi Event One Day Advanture Jelajah Alam Barabai Part 7

Pemkab HST Tindak Tegas Warung Remang-remang di Sungai Buluh, Upaya Tegakkan Perda Trantibum