Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan beserta Tim Gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta pemilu, Senin (12/2/2024).
Penertiban APK ini dilakukan terkaitnya masa tenang Pemilu 2024 dan akan berlangsungnya pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Divisi Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu HST, Khairul mengatakan, penindakan penertiban APK ini dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca Juga: Momen HPN 2024, Bupati HST Kirim Tumpeng untuk PWI HST
“Pada masa tenang ini dimana APK tidak boleh digunakan untuk kampanye,” jelasnya.
Lanjutnya sebelumnya para peserta pemilu diberikan waktu untuk berkampanye pada 28 November 2023. Pada hal ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang telah menetapkan selama 75 hari adalah masa kampanye.
Dikesempatan itu Khairul juga mengimbau seluruh pihak untuk terus menjaga masa tenang ini hingga pada hari perhitungan suara nanti dan menjauhkan seluruh APK.
“Pada kegiatan penertiban di hari ini kami juga telah mengamankan ratusan alat peraga kampanye yang masih belum dilepas oleh para caleg,” jelasnya.
Penulis : Yufanata Tuapatinaya
Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya