Bawaslu Minta Laporan Bapaslon Walikota Banjarmasin Anang-Aspihan Dilengkapi

Pengumpulan berkas Bapaslon Anang- Aspihani ke KPU Kota Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Gugurnya pasangan bakal calon wali kota Banjarmasin independen atau perseorangan karena tidak bisa memenuhi upload ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) berujung mengadu ke Bawaslu Kota Banjarmasin.

Adanya laporan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, M Fachrizanoor, bahwa ada salah satu kandidat balon wali kota Banjarmasin paslon bernama Anang Misransyah dan Aspihani Idris. telah datang melapor kepada pihaknya, Selasa (21/4/2024).

Baca Juga: Landasan Ulin Utara Juara Sepakbola U-40 Piala Paman Birin Trophy VII 2024

Meskipun melapor, namun pihaknya belum bisa menindaklanjutinya, berhubung laporan yang dimaksud belum jelas. Sehingga itu, pihaknya meminta agar yang bersangkutan segera melengkapi hingga tenggat waktu 7 hari setelah melapor.

Kelengkapan laporan yang dimaksud itu, jika terkait gugatan tentang kendala aplikasi silon, maka dalam keterangan pelaporan dilampirkan, sehingga pihaknya bisa menindaklanjuti karena inti permasalahannya sudah jelas.

“Ya selasa lalu paslon independen datang melapor ke kami tantang syaratnya ke KPU. Tapi kami belum mendapatkan penjelasan, prihal apa yang dilaporkan. Apakah tentang silon itu atau yang lainnya. Nah itu belum ada, jadi kita tunggu,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2024).

Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah, dua kandidat bapaslon wali kota Banjarmasin bernama, Muhammad Luthfi Saifuddin-Habib Fathurahman Bahasyim dan Anang Misransyah-Aspihani Idris.

Dua paslon itu belum berhasil memenuhi ke aplikasi Silon, dimana silon merupakan salah satu syarat yang paling penting selain berkas fisik, karena keduanya harus sinkron. Itu sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan yakni surat KPU RI Nomor 707/PL.022SD/05/2024.

Tidak itu saja, pihaknya juga sudah memberikan tambahan waktu 3×24 jam kepada kedua paslon, jika dalam pengupload terjadi kendala.

“Yah kalau belum memenuhi ke aplikasi silon, berkasnya kita kembalikan. Kami hanya menjalankan tugas, bahwa syaratnya harus dimasukan ke silon itu,” ucapnya.

Baca Juga: Meriah, Gebyar PAUD di Batola Diisi Berbagai Lomba

Terkait gugugatan ke Bawaslu, Rusnailah mengaku siap jika pengembalian berkas paslon yang dilakukan pihaknya itu harus berhadapan dengan Bawaslu. Namun sejauh ini, katanya belum ada pemanggilan dari pihak Bawaslu.

Ia juga menyampaikan, gugatan ke Bawaslu Banjarmasin itu juga atas usul pihaknya, jika kedua paslon keberatan dengan keputusan pihaknya karena silon itu.

“Kita siap memberikan penjelasan kepasa Bawaslu, tapi belum ada pemanggilan. Jika yang dilaporkan terkait adanya masaah silon, tapi buktinya daerah lain seperti Kotabaru, Tapin, dimana balon independen lolos dan bisa masuk ke aplikasi silon. Jika lolos maka, syarat dukungan balon indpenden nanti bisa mendaftarkan secara resmi ke KPU bulan Agustus mendatang,” ujarnya.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Forum Ambin Demokrasi Nilai Pilkada Banjarbaru Demokrasi Hampa

Rakerprov Pertina Matangkan Persiapan Porprov 2025 Tala, Usia Atlet Maksimal 40 Tahun

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala