Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) telusuri vidio viral orang nomor satu di Bumi Bersujud mendukung salah satu pasangan Calon Presiden Nomor urut 02 di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Potongan vidio berdurasi 19 detik yang tersebar di media sosial (medsos) sempat menjadi perbincangan di masyarakat. Pasalnya, pejabat tersebut diketahui Ketua DPW PKB Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang partainya mengusung pasangan nomor urut 01 Anis Rasid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin).
Dalam potongan vidio itu termuat running text bertuliskan acara rutin pemerintah daerah, terlihat jelas kepala daerah ini duduk dikursi mengenakan pakaian serba putih sedang memegang mickropon menyampaikan dukungannya kepada paslon nomor urut 02 dihadapan jemaah yang mayoritas aparatur sipil negara (ASN) demi kelanjutan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca Juga: Buku ‘Melampaui Mimpi Pesisir’ Autobiografi Zairullah Azhar Dibedah
“Kesimpulan kita, majunya Kalsel dan Tanbu tiada lain terus berlanjut, Ibu Kota Negara harus kita dukung habis-habisan, ya kita pilihlah presiden yang kira-kira mendukung Ibu Kota Negara yang baru, ya, jelas ya,” tegasnya.
Yang penting, bagaimana Prabowo jadi presiden, ya mudah-mudahan Aamiin.
Hal ini disampaikan pada acara rutin di Pendopo Perkantoran Bupati Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi Batulicin.
Pernyataan tersebut kemudian menuai berbagai spekulasi, karena bertentangan dengan sikap PKB yang sudah mengusung paslon capres nomor urut 01 Amin di Pilpres 2024, PKB telah membentuk koalisi perubahan bersama Nasdem dan PKS.
Sebenarnya kepala daerah tidak ada larangan berpolitik dan menyampaikan dukungannya, asal tetap berpegang pada aturan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanbu, Muhammad Yusuf didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Hasmiyah Ningsi mengatakan, pihaknya akan menelusuri potongan vidio yang viral itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tanbu dan meminta data terkait vidio tersebut.
Baca Juga: Untuk Tingkatkan Potensi SDA Di Banua, Komisi II DPRD Kalsel Gali Ilmu ke Biro APSDA Setda DIY
“Kami akan menelusuri potongan vidio ini dengan hati-hati dan profesional, berjalan sesuai dengan aturan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar M Yusuf.
Terkait penelusuran itu, dia berencana mendatangkan pihak ahli untuk mengetahui kebenaran potongan vidio itu.
“Kita masih menelusuri kebenarannya, karena vidio itu baru sepotong, belum melihat aslinya, jika memang nantinya ada pelanggaran tentu akan mengambil langkah-langkah,” tegasnya.
Dalam UU Pemilu Tahun 2017 lanjutnya, ada sejumlah sanksi ada yang diberikan jika terjadi pelanggaran, antara lain, sanksi administratif, sanksi etik dan sanksi pidana, tergantung pelanggaranya.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran hukum dalam pemilu, maka nantinya tiga unsur dari Lembaga Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari pihak Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan yang akan mengambil sikap sesuai aturan yang berlaku,” ujar M Yusuf.
Penulis : Hali
Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya