CABUT SPANDUK-Beberapa staf Bawaslu mencabut spanduk pata caleg yang menggangu keindahan kota, karena sudah ada larangan sebelumnya.
Banjarmasin, BARITO – Beberapa staf dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin menertibkan spanduk atau baleho calon legislatif, Selasa (5/3/2019) pagi jelang siang. Dengam mobil pikap, satu persatu spanduk dicabut di kawasan Banjarmasij Timur (Bantim), terutama baleho ukuran satu sampai dua meter persegi.
Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Usamah saat ditemui saat berada di Jalan Manggis mengatakan, penertiban itu dilakukan karena spanduk caleg dinilai menggangu keindahan kota. “Karena sejak awal sudah dilarang tidak boleh memasang di pohon, depan gapura dan di pagar halaman orang, termasuk menempel ke median jalan ,” sebutnya.
Dia menambahkan, kawasan yang spanduknya ditertibkan mulai dari Jalan A Yani Km 3,5 dekat Fly Over Pengembangan Benua Anyar, Veteran dan Gatot Subroto tembus Mahat Kasan.Penertiban itu juga diawasi oleh pihak beberapa anggota intel Polresta Banjarmasin dari kejauhan.
Sementara untuk penertiban spanduk itu merupakan kedua kalinya, seban pertama penertiban dilakukan pada akhirJanuari. “Penertiban ini dilaksanakan yang kedua kalinya dan makanya jumlaj hampir puluhan menumpuk di bak mobil pikap,”tambah Usamah.
Selanjutnya spanduk caleg itu diamankan ke Bawaslu dan kepada pemilikan dipersilakan mengambil dan jangan sampai memasang di tempatyang dilarang. “Mungkin yang memasang ini hanya suruhan dan tak mengetahui aturan,”pungkasnya.
Arsuma