Bawaslu Warning Caleg Soal Pemasangan APK

WARNING APK-Caleg di Banjarmasin ikuti sosialisasi Pemilu legeslatif dan Pilpres di Banjarmasin oleh Kesbangpol Kota Banjarmasin, Rabu (20/3) di Aula Diklat Banjarmasin.(hamdani.brt)

Banjarmasin, BARITO – Pasca penertiban seribu lebih alat peraga kampanye (Apk) yang melanggar aturan di Banjarmasin. Bawaslu Kota Banjarmasin diprotes dan dianggap tebang pilih oleh peserta pemilu, dalam acara Sosialisasi Pemilu legeslatif dan Pilpres di Banjarmasin, Kesbangpol Kota Banjarmasin, Rabu (20/3) di Aula Diklat Banjarmasin.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, M Yasar justru kembali mengingatkan, bahwa perlu perhatian soal pemasangan APK agat tidak melanggar aturan pihaknya, maupun Perda.

Aturan yang sering dilanggar seperti pemasangan APK di pohon, tiang listrik, tempat ibadah, sekolah dan fasilitas publik. Kemudian soal kuota jumlah pemasangan APK juga melampaui batas, misalnya APK baliho hanya boleh dipasangi 5 buah setiap Kelurahan.

Yasar menyatakan, penertiban selanjutnya akan kembali dilakukan 2 April mendatang. Ia berharap

Semoga penertiban akhir ini jumlah pelanggarannya semakin sedikit karena para caleg pun sudah memahami Pemilu.

Masa kampanye akan berakhir pada tanggal 12 April mendatang dan diharapkan pada tanggal 13 april APK yang terpasang sudah harus bersih. “Masa tenang tanggal 14, 15 dan 16 april. Selama itu tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye. Apabila

melanggar dari ketentuan ini, tentunya ada sanksi tegas yakni pidana selama 2 tahun, ” tegasnya dalam acara yang dihadiri sedikitnya 100 caleg di Banjarmasin.

Soal Money politik juga kembali dingatkannya, dimana agar caleg dan masyarakat agar tidak melakukan money politic. “Artinya jangan main -main dengan money politik karena ancamannya berat berurusan dengan kepolisian dan kejaksaan, “katanya.

Money politic biasanya dilakukan dalam tiga waktu yakni pada masa kampanye, masa tenang atau pungut hitung yang paling berbahaya.

“Karena pungut hitung itu bisa menjerat semua orang, baik itu caleg dan masyarakat. Sistem dengan memberikan uang atau imbalan untuk mendapatkan suara tersebut dapat dijerat dengan pidana 3 tahun dan denda Rp36 juta,”jelasnya.

Namun di daerah kota yang populer dikenal money politik pada serangan fajar dimana pas hari pungutan suara terjadi money politik. “Makanya nanti kami akan lakukan patroli terus untuk itu, paling tidak dan peserta pemilu paham aturan 31 maret, jumlah saksi sudah ada,” tutupnya. dan

Related posts

Tingkat Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Kalsel Cukup Tinggi, Angka Kecelakaan Operasi Zebra Intan 2024 Menurun

Unukase Sambut Mahasiswa Baru 2025 dengan Strategi Baru

APPTI Inginkan Gelar ICRIP 2024 melalui Kerjasama Pembak Tabalong