Banjarmasin, BARITO – Tiga tersangka kasus oplosan minuman keras bermerk dari berbagai jenis, kemarin dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Ketiganya adalah HRY, MSB, dan HND.
Selain ketiga tersangka, ratusan botol miras dengan berbagai merk serta barang bukti lainnya berupa drum, botol kosong alat penyaring, pita cukai palsu, seta bahan baku berupa air mineral, etil alkohol, propylene glycol, esens dan campuran lainnya juga ikut diserahkan.
Penyerahan langsung diterima Kajati Kalsel Arie Arifin dan jajarannya.
Dalam jumpa pers langsung dengan wartawan, Kepala Kanwil Bea Cukai Kalsel Bagian Selatan Hary Budi Wicaksono memaparkan kronologis penangkapan ketiganya. Berawal dari informasi yang menyebutkan adanya peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di wilayah Indonesia yang salah satunya dipasok dari Banjarmasin.
“Dari informasi tersebut kami melakukan patroli dan operasi di bidang cukai. Hasilnya pada 3 Agustus 2019 kami melakukan penindakan dengan tertangkap tangannya pengiriman MMEA ilegal sebanyak 52 karton dengan tujuan Surabaya, ” ujar Wicaksono.
Pengembangan, minuman tersebut diproduksi dari sebuah rumah sewaan di daerah Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur.
Dipaparkan juga modus yang dilakukan ketiga tersangka, yakni dengan mempersiapkan sendiri produksi dan penyaluran. Seperti mendatangkan botol miras berbagai merk terkenal antaranya Jack Daniel, Red Label, Black Label, dan Chivas Regal. Sementara bahan pencampur didatangkan dari berbagai kota bahkan Malaysia.
“Yang meracik minuman adalah tersangka HRY warga Jakarta, sementara MSB dan HND hanya membantu,” papar dia.
Agar miras tidak terdeteksi kepalsuannya, para tersangka mengemas lengkap dengn perekatan pita cukai palsu dan beberapa stiker nama importir legal, sehingga seolah-olah asli.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan label cukai palsu ini,” ujarnya.
Karena tampilannya hampir mirip minuman yang asli, harga jual miras oplosan itu pun tidak jauh berbeda dengan harga minuman asli merek yang sama. Pelaku menjualnya dengan kisaran harga Rp300.000 per botol.
“Setidaknya ada kerugian negara sebesar Rp385 juta lebih. Itu baru dihitung dari hasil tangkapan. Sementara dari pengakuan produksi dilakukan sejak Oktober 2018,” bebernya.
Ketiga dijerat dengan pasal 50 jo pasal 54 jo pasal 55 UU No 30 Tahun 2007 tentang perubahan UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis: rif Editor: Mercurius