Bea Cukai Musnahkan 7 Batang Rokok dan 47 Paket Senilai Rp6,3 Miliar Lebih

BARANG ILEGAL-Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel dan KPPC BC TMP Banjarmasin,  Firman Sane H bersama pihak terkait dalam pemusnahan barang ilegal dengan cara dibakar, Rabu (23/10/2019) pagi. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO – Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel dan KPPC BC TMP Banjarmasin memusnahkan sebanyak 7.196.340 batang rokok ilegal, 28.146 mi HPTL dan 47 paket barang kiriman pos luar negeri ilegal, Rabu (23/10/2019) pagi. Nilai barang ilegal itu totalnya mencapai Rp 6,3 Miliar lebih. Sedangkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar.

Demikian disampaikan Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel dan KPPC BC TMP Banjarmasin,  Firman Sane H usai pemusnahan dengan cara dibakar kepada wartawan. Namun pembakaran sebagian itu hanya seremonial, sedangkan selanjutnya dilakukan pemotongan terhadap rokok dan sex toy serta Liqiud Paving.

Menurutnya, dua kejahatan merupakan aksi tahun 2018 lalu sampai Januari 2019. Sex Toy dan obat suplemen , komik porno adalah kiriman pos tak punya izin sebanyak 47 paket. Dengan nilai barang Rp 16, 4 Juta lebih. Bea Cukai di Kantor Pos Lalu Bea Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru juga melakukan penindakan terhadap beberapa paket kiriman pos luar negeri yang tidak dilengkapi rekomendasi dan atau surat persetujuan impor dari instansi terkait.

Beberapa kiriman pos luar
negeri juga ditemukan terdapat barang yang dilarang impomya. Terhadap paket kiriman pos yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan.

Untuk barang sitaan dari bea cukai Kalbagsel menyita rokok ilegal sebanyak 2,8 batang lebih dengan nilai Rp 2,4 Miliar lebih. Sedangkan kerugian sebesar Rp 1,1 Miliar lebih.

Untuk rokok hasil sitaan KPPBC TMP B Banjarmasin sebanyak 4,2 juta batang dengan nilai Rp3,8 Miliar lebih. Dengan kerugian negara Rp 1,6 Miliar lebih.

Kemudian untuk rokok jenis Liqiud Vape sekitar 28.146 ml, dengan nilai perkiraan nilai Rp65,5 juta dan kerugian negara sebesar Rp37,4 juta. Rokok liquid Vape banyak didapat dari toko-toko karena harus dilengkapi dengan peta cukai dan yang resmi baru tiga perusahaan.

“Modus pengirimannya kebanyakan lewat laut yang biasanya alamat disamarkan baik penerima atau pengirim. Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut berupa Barang Kena Cukai (BKC) llegal dan kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan dari Instansi terkait,”sebutnya.

Peredaran Barang Kena Cukai tersebut telah melanggar Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 Jo. Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, bahwa Barang Kena Cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan.

“Sedangkan pelakunya berinisial MJ dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 54 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 Jo. Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai yakni “pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”tegas Firman dihadapan para undangan seperti dari Kejari dan Polresta Banjarmasin.

Pengiriman Barang Kena Cukai ilegal ini didistribusikan oleh pemiliknya melalui ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang (nama dan alamat fiktif) dan juga jenis barang. Sehingga pada saat dilakukan penindakan sulit untuk dilacak penerima barang yang sesungguhnya. Namun ada juga para pelaku bisnis illegal ini yang berupaya menyelundupkan melalui paket kiriman udara.

Arsuma

Related posts

IRT Dicegat saat Bawa Narkotika di Jalan Veteran Banjarmasin, Disuruh Kakak Wanitanya

Pastikan Keamanan Malam Misa Natal, Kapolda Kalsel dan Forkopimda Tinjau Sejumlah Gereja

Viral ! Video Kakek Tukang Ojek Diduga Dibegal Penumpang di Semangat Dalam Batola