Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,9 Miliar

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO
Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B (TMPB) Banjarmasin telah menyita lima jenis barang yang nilainya mencapai Rp 4,9 Miliar lebih selama tahun 2018 tadi, Kamis (2/5/2019) siang. Sementara sebanyak4.700.992 batang juga turut dimusnahkan.

Pemusnahan Barang Milik Negara barang kena cukai dan kiriman pos ilegal, ex penindakan danex penyidikan atau putusan pengadilan ex barang tidak dikuasai tahun 2018 itu dipimpin langsung Kepala KPPBC TMPB Banjarmasin Firmansyah. Kantor yang merupakan dibawah kewenangan kementrian keuangan itu dari Direktorat jenderal bead an Cukai (DJBC) Wilayah Kalimantan Bagian Selatan yang mengundang pihak terkait dalam pemusnahan itu.

Total nilai barang Rp 4,9 Miliar seperti sebelumnya disampaikan Khusnul Arif adalah rokok itu nilai barangnya sebesar Rp 3,6 Miliar lebih sedangkan kerugian Negara Rp 1,6 Miliar lebih. Kemudian minuman mengandung Etil alkohol sebanyak 216 botol, dengan nilai barang Rp 108 Juta lebih.

Sementara paket kiriman pos berupa sex toy, komik porno dan suplemen sebanyak 34 paket, dengan nilai barang Rp 17,6 Juta. Eks barang tidak dikuasai sebanyak 189 paket senilai Rp 87,5 Juta. Dan eks penyidikan 364 batang rokok dengan nilai Rp 325,7 Juta lebih dengan kerugian Negara Rp 140,1 Juta.

Selanjutnya seluruh barang itu setelah dibakar di halaman KPPBC DJBC yang disaksikan berbagai pihak. Firmansyah menambahkan, intinya barang dimusnahkan itu adalah ada dua kegiatan yakni tindakan dan tak dikuasai.

“Barang itu dari Jan-Juli, sementara untuk barang tidak dikuasai karena sudah ditimbun 30 hari tak ada pemiliknya,”sebutnya. Dengan pelanggaran yakni tak elum bayar cukai atau tak dilekati pita, seperti rokok. Bisa juga cukai palsu atau pita cukai salah peruntukannya. Pidananya lima tahun dan paling lama atau 10 tahun.

Sedangkan modus pelaku menyamarkan nama pemilik dan barang baik dari laut maupun darat. Selanjutnya untuk tahun 2018 tadi ada enam perkara, sedangkan tahun ini satu kali penyidikan atau vonis satu tahun dari pengadilan.

Terkait Kalsel masih menjadi sasaran rokok illegal karena masih tinggi permintaan. Masyarakat Kalsel umumnya konsumtif cari murah karena banyak bekerja di perkebunan dan pertambangan dan warga bukan cari nama rokok terkenal taoi mahal.

“Hasil survey nasional turun , tapi di Kalsel masih 12 persen pasar rokok illegal itu,”beber Firman. Dia menyatakan, tak semua barang dimusnahkan karena pelanggaran pidana, tetapi karena tak ada izin masuk seperti barang suplemen yang harus izin Balai BPOM.

Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar