Banjarmasin, BARITO – Baru menghirup udara bebas dalam kasus yang berbeda, Raiden tersangka kasus pelaku pembunuhan terpaksa kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditangkap Polsek Banjarmasin Selatan.
Raiden ditangkap kembali saat baru keluar dari Lapas Tanjung Kabupaten Tabalong guna mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus pengeroyokan yang dilakukannya bersama kawan kawannya yang mengakibatkan tewasnya Permadi alias Oneng (24) Minggu (28/6/ 2013) silam sekitar pukul 19.30 Wita lalu
Seperti diketahui peristiwa atau tempat kejadian tewasnya Oneng itu berada di Jalan Mutiara Dalam RT 11 Kelurahan Kelayan Selatan belum digelar pihak Polsek Banjarmasin Selatan (Bansel). Dengan penangkapan tersangka dilakukan gelar perkara alias ekpose.
Seperti diketahui pembunuhan atau pengeroyokan menurut keterangan istri korban bernama Milah (47) pada saat itu dirinya berada di dalam rumah bersama suami dan anaknya, Permadi alias Oneng dan Jailani.
Saat kejadian pelaku datang bersama teman-temannya dan Oneng diserang hingga mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Ulin Banjarmasin. Sedangkan Jailani mengalami luka-luka pada bagian kepala.
Setelah melakukan pengeroyokan para pelaku langsung melarikan diri selanjutnya pelapor mengadukan kejadian itu ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan (Bansel) agar perkaranya diproses sesuai aturan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamudin Bustari, Senin (1/4/2019) mengatakan, pihaknya menangkap pelaku beberapa hari lalu.”Namun penyidik masih melakukan pemeriksaan, karena pelaku memang ditunggu kasusnya guna melanjutkan perkara setelah bebas dari Lapas Tanjung Kabupaten Tabalong,”bebernya. ndy/mr’s