Banjarmasin, BARITO – Beberapa bangunan yang berada disalah satu lahan di Jalan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan yakni di SKKT 6020 diduga berdiri diatas hasil kejahatan.
Dugaan itu setelah pemilik lahan yang sah Haris Fadillah yang diwakili kuasa hukum dari Kantor Muhammad SH dan rekan menemukan adanya dugaan perampasan tanah oleh kelompok mafia tanah di lahan tersebut.
Seperti bukti yang ditemukan kuasa hukum, salah satunya yakni pengakuan penjual lahan yakni Mugni yang mengaku sebagai ahli waris.
“Kami meragukan ahli waris tersebut,” kata Muhammad, kepada Barito Post akhir pekan.
Karena setelah diungkit ternyata tidak ada bukti kalau Mugni adalah pemilik tanah atau ahli waris seperti dalam SKKT baru. Pengakuan kalau dia sebagai ahli waris yakni anak dari Basuni diragukan. Sebab Mugni tidak bisa menunjukkan buku nikah orang tuanya.
“Pengakuannya sebagai ahli waris bisa dikatakan sebagai keterangan palsu atau bohong,” ujar Muhammad.
Selain itu mengacu pada surat Lurah Mantuil No. 012/2019 menyebutkan kalau SKKT yang objeknya diatas SKKT 6020 adalah ilegal.
Sehingga sesuai surat tersebut, maka beberapa bangunan dan pengakuan yang berada di lahan SKKT baru atas nama Bahrudin, Jamuni, Syahrani, Nurdin, Bahriah, dan H Anwar pemegang sertifikat No 00460 tanggal 13 Juli 2017 adalah ilegal
Termasuk adanya papan nama yang berdiri diatas Lahan SKKT 6020 atas nama H Syahrudin, H Bahrudin, H Ridha juga ilegal.
Kenapa dia katakan ilegal? Sebab ungkap Muhammad, terhitung sejak tahun 1999 Kelurahan Mantuil sudah membenarkan dan mengakui di lokasi tanah tersebut ada SKKT yang dibuat Lurah Sadiyo (mantan lurah) sebagaimana bukti surat Lurah Mukhlisin R No. 42 tanggal 12 Agustus 2016 dengan tembusan Bapak Kapolda Kalsel dan Kapolresta Banjarmasin, Ka ATR/BPN Kalsel dan kota serta Ketua DPRD Kota Banjarmasin.
Sehingga berdasarkan bukti kedua surat lurah tersebut maka secara hukum SKKT baru maupun warkah SHGB atas nama H Anwar diduga dokumen terjerat pidana sebab tanah yang diakui pembeli ternyata hasil dari kejahatan (rampasan/pencaplokan) atas tanah SKKT 6020.
“Kami menduga terbitnya SKKT baru diduga ada oknum kelurahan yang bermain dengan kelompok mafia tanah sehingga terbit SKKT baru (ilegal).
Tak hanya SKKT baru, sertifikat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) H Anwar diduga juga tidak sah. Sebab menurut Muhammad secara hukum tanah yang diberikan itu tanah milik negara. Tapi faktanya dilingkungan SHGB tersebut ternyata tanah adat yang sudah dikuasai oleh masyarakat. “pertanyaannya, tanah negara yang bagaimana ..?,” tanyanya.
Sehingga patut diduga ada persengkongkolan jahat untuk menghilangkan jejak atas tanah hasil rampasan dari si pembeli kepada mafia tanah, sehingga terbit SHGB.
“Itu saya kira tidak sah. Dan bisa dikatakan sertifikat abal-abal,” katanya.
Atas dugaan dan bukti yang ada, pemilik sah telah melaporkan hal itu kepada satgas mafia tanah untuk segera diusut tuntas. “Dugaan adanya mafia ini sudah kami laporkan ke satgas mafia tanah Kejati Kalsel,” katanya.
Tak hanya itu, Muhammad juga berharap agar Walikota Banjarmasin juga tidak segan untuk menindak anak buahnya yang diduga bermain dalam hal pengurusan tanah.
“Walikota juga harus berani bertindak kalau ada menemukan oknum kelurahan yang terlibat mafia tanah. Sebab kasihan masyarakat sudah tersakiti,” pintanya.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius