Banjarmasim, BARITO – AKSI pelaku begal yang beraksi di kawasan Banjarmasin Timur (Bantim) dan sekitarnya akhirnya berhasil diungkap polsek setempat, Minggu (21/7/2019) siang. Rizki Ramadhani (23) dijemput dari rumahnya di Gang Kenari Jalan Veteran Bantim Jumat (19/7/2019) malam sekitar pukul 22.00 Wita
Mekanik bengkel yang biasa bekerja di kawasan Jalan Sungai Andai Banjarmasin Utara itu berhasil dilidik identitasnya setelah korban melapor karena ponselnya dicuri paksa. Modus pelaku dengan cara mencegat korban dan mengaku anggota polisi, kemudian memperlihatkan senjata api (senpi) mainannya dan sasarannya wanita atau pria yang tak pakai helm.
Korban pun tak berdaya hingga terpaksa menyerahkannya barang ke kepada pelaku di kawasan Jalan Pramuka Kelurahan Pemurus Luar Bantim. Sambil memperlihatkan pistol mainan di pinggangnya, dia member tawaran apakah sepeda motor yang disita atau ponsel. Korban bernama Rasid (20) pun menyerahkan ponselnya dengan terpaksa.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Banjarmasin Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu Timur Yono langsung bergerak melakukan penyelidikan
Setelah mengetahui ciri motor Yamaha Mio warna kuning yang digunakan pelaku saat beraksi polisi bergerak. Melalui kerja keras, tiga hari kemudian baru didapat alamat pelaku . Terungkap pula ternyata pelaku juga menggunakan motor lain Honda Beat milik keluarganya dalam beraksi.
Pelaku mengaku, ponsel itu dijualnya sekitar Rp400 Ribu, uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Sedangkan senpi mainan itu didapatnya di tempat jalanan tempat sampah,”Saya hanya ambil ponselnya dan kabur,”singkatnya.
Kapolsek Bantim Kompol HM Uskiansyah mengatakan, setelah pelaku diringkus, ternyata ada 8 Tempat kejadian Perkara (TKP) yang digasak Rizki tersebut. Di Bantim ada 4 dan Selatan ada 3, kemudian di Utara Banjarmasin ada 1. “Jadi semuanya ada 8 TKP dan dilakukannya sendiri menggunakan pakai preman dan aksinya itu dilakukan sejak Mei lalu,”sebutnya didampingi Iptu Timur Yono.
Modus pelaku beraksi tanpa melihat waktu apakah siang atau malam jika kesempatan. “Kalau ada kesempatan ada korban tak pakai helm, kemudian dicegat saat melintas,”terang Uski yang juga didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi.
Dia menyatakan, kini pelaku dijerat tiga pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP, 363 KUHP dan 368 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. “Untuk kepada korban kejahatan di jalanan silakan datang ke polsek-polsek dan laporkan akan kita kembangkan lagi,”ingat Uski.
Kasat Reskrim AKP Papa Rihi menjelaskan, kalau ada kejahatan begal silakan lapor ke polisi secepatnya dengan bukti yang ada. “Karena jangan ribut di medsos, akhirnya menjadi hoax, jadi sebaiknya lapor ke polisi agar pelaku dibekuk,”ingatnya.
Penulis: Arsuma Editor: Mercurius