Banjarmasin, BARITO-Seorang pelaku Begal bernama Ahmad Saleh (33) yang sempat bersembunyi selama dua bulan, akhirnya diringkus Buser Polsekta Banjarmasin Selatan, Selasa (11/3/2020) petang. Polisi pun memberikan timah panas di kaki sebelah kiri tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut saat mau kabur.
Warga Jalan Gerilya, Kecamatan Banjarmasin Selatan ini ditangkap di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekanraya, Kota Palangkaraya (Kalteng). Lantaran membuat resah warga, karena tersangka melakukan pemalakan seperti, minta uang secara paksa mengancam dengan senjata tajam (Sajam).
Sebab dari laporan korban, ada lima Laporan Polisi (LP) yang diterima Polsekta Banjarmasin Selatan. Bahkan ia sempat melakukan penganiayaan dengan salah satu korban yang dipalaknya.
Setelah mengetahui keberadan tersangka, di rumah keluarganya di Kota Palangkaraya, Selasa (10/3/2020) siang kemarin. Pihak Buser langsung berangkat dan menciduknya.
Dari pengakuan tersangka yang bekerja sebagai sopir angkut tenda di Kota Palangkaraya selama ini dirinya menjadi pelarian polisi. Dalam aksi tindak pidana itu ia sering minum minuman keras (miras) lebih dulu.”Semua korbannya saya lukai dengan sajam,”akunya.
Sementara uang yang dipalaknya sekitar Rp500 Ribu dan dipakai untuk kebutuhan biaya hidup sehari-hari. “Saya melakukan itu selama ini sendirian,”terang ayah satu anak ini.
Salah satu korban penganiayaan dengan sajam yang dilakukan Saleh adalah Andre. Tersangka nekat beraksi di kawasan Pemurus Dalam Gang Korea, Banjarmasin Selatan hingga melukai pemuda tersebut.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya, didampingi Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, Rabu (11/3/2020) mengatakan, begitu mendapat informasi di Kalteng, sore itu anggotanya langsung mencari keberadaan Saleh.
“Dengan kerjasama dengan Polres Palangkaraya, tersangka dapat dibekuk. Tersangka ini sudah sangat meresahkan karena sudah lima kali beraksi di wilayah kami. Saat kabur juga sudah kami beri tembakan peringatan,”sebutnya.
Dalam aksinya Saleh sering minta duit dengan ancaman sajam, ada salah satunya dilukai namun tidak parah. Sementara barang bukti (barbuk) yang disita sajam dan uang namun tidak banyak jumlahnya. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 368 KUHP dengan ancaman Sembilan tahun penjara,”pungkas H Idit Aditya.
Penulis : Arsuma