Batulicin. BARITOPOST.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu (Tanbu) mengamankan seorang pemuda berinisial T (24) warga Desa Pacakan Kecamatan Kusan Hulu
Pemuda ini diduga melakukan perbuatan cabul di Jalan Inpres RT 10 Desa Barakat Mupakat Kecamatan Satui Kabupaten Tanbu.
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya SIK, melalui Kasi Humasnya Iptu Jonsar Sinaga membenarkan hal itu.
Menurutnya kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 15,25 wita di Desa Mupakat Kecamatan Satui, tepatnya di jalan depan Salon Diana Make up.
Berawal korban RH (22) warga Desa Sungai Danau sedang melakukan perjalanan bersama temannya yang juga berinisial RH (20) warga Desa Makmur Mulia Satui.
Keduanya menggunakan sepeda motor beriringan secara pelan.
Korban yang tidak menyangka dibuntuti pelaku dari belakang.
Ketika itu pelaku memepet kendaraan korban dan langsung memegang dan meremas tubuh bagian dada (payudara) sebelah kanan.
Tidak hanya sampai disitu, pelaku kembali memepet kendaraan teman korban yang tidak jauh jaraknya dan kembali melakukan aksinya meremas bagian dada sebelah kanan.
Setelah melakukan aksinya yang sempat meresahkan ini, pelaku langsung tancap gas melarikan diri mengunakan sepeda motor dengan kecepatan tingi.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Satui.
Setelah mendapat laporan Unit Reskrim Polsek Satui melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Satui beserta barang bukti berupa, satu unit sepeda motor PCX warna Abu-abu dengan nomor polisi DA 4220 ZAC, satu lembar kaos warna hitam merk Volcom, satu lembar celana pendek warna abu-abu bertulis Adidas, satu buah helm warna hitam merk GM, satu buah Flashdisk berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukannya.
Penulis : Hali
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya