Begini Kesaksian Nelayan Aluh aluh pada Sidang Pungli Rumsus

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Tiga saksi yang dihadirkan pada perkara dugaan pungutan liar terhadap rumah khusus (rumsus) nelayan yang dilakukan kades dan sekretaris  Desa Simpang Warga Dalam Kecamatan Aluh Aluh mengatakan kalau mereka ikhlas dan tidak keberatan

Ketiga saksi yakni Basuni, Misran, dan Abdul Rahman juga mengatakan tahu kalau rumah khusus itu gratis. Namun berdasarkan kesepakatan warga yang menerima rumsus tersebut, mereka tidak keberatan untuk membayar uang sebesar Rp5 juta kepada menantu pemilik tanah yakni terdakwa Abdul Rasid.

“Tanah itu milik mertua Abdul Rasyid yang sudah dihibahkan untuk warga dan oleh pemerintah dibangun rumsus nelayan,” ujar Abdul Rahman.

Keiklasan untuk membayar sebesar Rp5 juta dengan dicicil juga berdasarkan kesepakatan bersama. Malah dalam kesepakatan apabila ada penerima rumsus dalam waktu yang sudah ditentukan tidak bisa melunasi uang sebesar Rp5 juta, maka rumsus akan diambil dan diserahkan pada yang lain.

“Harga Rp5 juta berdasarkan kesepakatan dalam rapat yang dipimpin kades dan sekretaris,” ucap Basuni menambahkan.

Rumah khusus nelayan yang dibangun Kementrian PUPR sekarang ini sebagian sudah dimanfaatkan warga kendati belum dilengkapi dengan aliran listrik dan air bersih.

Ketiga saksi memberikan pernyataannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Daru Swastika SH, pada sidang di pengadilan tipikor, Selasa (5/1).

Seperti diketahui Kepala Desa dan Sekretaris Desa  Simpang Warga Dalam Kecamatan  Aluh Aluh  Kabupaten Banjar yakni  Abdul Rasyid dan  Mansyur, secara bersamaan oleh JPU di dakwa melakukan tindak pidana pungli atau gratifikasi terhadap warga yang ingin menempati rumah khusus nelayan.

Menurut JPU Syaiful Bahri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, kedua terdakwa secara bersama sama melakukan tindakan dengan memunggut kepada warga yang menempati rumah khusus untuk nelayan yang di bangun oleh dinas PUPR setempat atas biaya Kementerian PUPR.

Pada tahun antara 2018/2020 di desa Simpang Warga Dalam menerima bantuan untuk membangun rumah khusus nelayan dengan catatan lahan yang ada adalah milik desa. Atas kebijaksaan seorang warga maka dihibahkan lahan untuk keperluan 50 unit rumah.

Menurut jaksa tersebut dana yang digujurkan untuk pembangunan 50 unit tersebut dikisaran Rp4 miliar lebih. Kedua terdakwa memungut kepada warga yang berhak menerima bangunan tersebut untuk membayar setiap sebuah rumah Rp5 juta dengan ketentuan uang muka Rp1 juta dan sisanya sudah harus dilunasi bulan September  2020. Uang yang terkumpul yang jumlahnya ratusan juta kemudian sebagian diserahkan kepada pemilik lahan sisanya di gunakan kedua terdakwa yang disidang secara terpisah dengan perkara yang sama, untuk kepentingan pribadi.

Atas perbutan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 12 huruf e dan 11  UURI No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair dan subsidair. 

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar