Begini Ternyata Modus Wakil Rekbid Akademik UNU Gambut Potong Biaya Hidup Penerima KIP

Terdakwa H. Rifatul Hidayat (kiri/kaos putih) didampingi tim penasehat hukum ketika mendengarkan keterangan para saksi.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dalam perkara dugaan korupsi pemotongan biaya hidup mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Nahdatul Ulama (UNU) Gambut, beberapa saksi mengaku kalau mereka hanya diperintahkan terdakwa H. Rifatul Hidayat untuk melakukan pemotongan kepada setiap mahasiswa.

“Kami hanya menuruti instruksi terdakwa sebagai Rektor Bidang Akademik yang katanya berdasarkan rapat pimpinan kampus ada keputusan pemotongan biaya KIP,” ujar Kabag Akademik UNU Gambut Deska, kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, pada sidang Rabu (8/3).

Dijelaskan, usai diajukan ke Kementerian Pendidikan dan disetujui, dana biaya KIP kemudian di transfer ke masing-masing mahasiswa melalui rekening bank mandiri yang dibukakan oleh pihak kampus.

“Setiap mahasiswa mendapat dana sebesar Rp4,2 juta, dengan penerima sebanyak 294 orang,” jelas saksi.

Baca Juga: Lanud Sjamsudin Noor Terima Penghargaan BKKBN

Setelah dana masuk, oleh terdakwa ujar saksi, dia minta untuk membuat surat ke bank untuk dilakukan pemotongan langsung masing-masing persemester dipotong Rp2,4 juta. Tak hanya itu, bagi mahasiswa yang tidak aktif pemotongan langsung dilakukan melalui ATM yang PINnya dibuat sama oleh terdakwa. Duit diambil langsung ke ATM oleh saksi dan dua pegawai bagian akademik.

Ditanya ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak, berapa jumlah yang terkumpul dan apakah digunakaan untuk kepentingan kampus? Saksi mengatakan tidak tahu.

“Yang pasti oleh terdakwa saya pernah diminta untuk mengambil uang ke bank sebanyak 5 kali, berkisar antara 200 juta hingga Rp600 juta. Untuk apa duit tersebut saya tidak tahu,” kata Desta.

Cek pengambilan duit sempat disorot jaksa yang dikomandoi Harwanto SH. Pasalnya ternyata tandatangan rektor oleh terdakwa hanya menggunakan scan. Termasuk saat pengambil uang Rp1 miliar, tandatangan rektor di cek juga hanya scan. “Saya sempat tanyakan kepada bapak (terdakwa). Saat itu beliau menjawab nanti dia yang akan minta ijin,” ujar saksi lainnya Nanda juga bagian dari akademik.

Sebelumnya, salah satu saksi mahasiswa UNU Gambut, Mahrita mengaku diminta terdakwa membuat pernyataan mau dipotong.

“Kami diminta untuk membuat surat pernyataan, dana KIP dipotong atas kemauan sendiri,” ujar Mahrita pada saat jadi saksi minggu lalu

Melihat fakta dipersidangan menurut salah satu JPU Wahyu Setio, maka bisa dikatakan kalau terdakwa telah melakukan beberapa modus untuk mendapatkan uang dari hasil pemotongan dana KIP
“Salah satunya dipersidangan terbukti, pernyataan pemotongan biaya hidup penerima KIP ternyata atas suruhan terdakwa, bukan karena mahasiswa sendiri yang mau dipotong,” kata Wahyu Setyo.

Baca Juga: Pembahasan Lanjutan RTRWP Kalsel Tunggu Rekomendasi KKP

Diketahui, H. Rifatul Hidayat yang merupakan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas NU Gambut ini pada dakwaan dikatakan telah melakukan pemotongan dana pemerintah tersebut.

Padahal terdakwa mengetahui dalam peratuaran tidak dibenarkan memotong dana biaya hidup penerima KIP. Dalam hmsesuai audit BPKP Propinsi Kalsel akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sekitar Rp2,7 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah