Jakarta, BARITO-Lantaran lalai dalam menyampaikan laporan keuangan pertengahan tahun 2018, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi terhadap 15 emiten. Bahkan, beberapa emiten telah terkena denda sebesar Rp50 juta hingga Rp150 juta. Informasi tersebut disampaikan BEI dalam siaran persnya di Jakarta, dikutip dari Harian Neraca, Senin (8/10).
PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Bursa Efek Indonesia Rina Hadriyani menyampaikan, saat ini terdapat 677 efek dan perusahaan tercatat yang berkewajiban menyampaikan laporan tengah tahun 2018. Dengan rincian, 612 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan semester I 2018, tujuh perusahaan tercatat berbeda periode pelaporan dan 44 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan tengah tahun 2018.”Hanya 15 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2018,” ujar Rina.
Adapun salah satu dari 612 emiten yakni PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) dikenakan denda Rp50 juta dan peringatan tertulis I dan II karena penyampaian laporan auditan semester I 2018 lewat batas waktu yang telah ditentukan. Sementara 10 emiten mendapat peringatan tertulis I karena sampai 1 Oktober 2018 belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 30 Juni 2018.
Rinciannya yaitu; PT Energi Mega Persada Tbk, PT Intermedia Capital Tbk, PT Pelayaran Tamarin Samudera Tbk, PT Visi Media Asia Tbk, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, PT Lippo Cikarang Tbk, PT Lippo Karawaci Tbk, PT Tira Austenite Tbk, PT Hanson International Tbk, dan PT Wahana Pronatural Tbk.
Selain itu, sebanyak 3 emiten mendapat peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta. Pasalnya, hingga 1 Oktober 2018 belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun tidak audit maupun audit. Terakhir, BEI juga mengenakan peringatan tertulis I kepada PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk karena belum menyampaikan laporan keuangan auditan semester I 2018 hingga tanggal 1 Oktober 2018. okz/afd/brt