Banjarmasin, BARITO – Pria bejat berinisial AS (46) ini tega menyetubuhi putrinya sendiri yang berusia 11 tahun. Ironisnya perbuatan mesumnya dilakukan selama dua tahun sebanyak empat kali Sementara setiap aksinya pelaku mengancam dengan senjata tajam parang mirip clurit, apabila anaknya itu melawan.
Hal itu terungkap pada press release kasus pencabulan anak dibawah umur yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan kepada wartawan, Senin (8/2/2021) siang.“Pelaku ini sangat aib sekali anak sendiri disetubuhi dan diduga karena sering nonton film bokep,” ujar kapolresta
Warga di Banjarmasin Utara kemudian ditangkap polisi Kamis (4/2) malam di rumahnya. Tak hanya putri pertamanya sebut saja Bunga, 15 tahun, oknum ASN di salah satu kelurahan Banjarmasin Utara ini diduga juga mencabuli putri keduanya, namun hal itu masih dilidik lebih dalam oleh penyidik PPA.
“Masih kami dalami, sementara baru satu korban ini. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Untuk hasil visum menurut keterangan dokter ada kerusakan dialat vital korban,” terang kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Alfian Tri Permadi.
Menurut Rachmat, dugaan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya itu diduga sejak korban kelas 6 SD hingga sekarang kelas 2 SMP atau tahun 2019 hingga awal Januari tadi. Pelaku diketahui sudah lama cerai.
Kapolresta menambahkan, dalam aksi persetubuhan dibawah umur terhadap anaknya itu pelaku melakukan pada malam hari sekitar pukul 21.00 Wita. “Saat anaknya tertidur, lalu lampu dimatikan dan dipaksa melayani aksi bejatnya dengan ancaman sajam.”bebernya.
Sementara untuk kondisi korban saat ini masih terganggu dan mengalami trauma berat. Pihaknya sudah memberikan pendampingan psikologi terhadap korban, maupun saat pemulihannya. “Sedangkan pelaku kami jerat sesuai Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Rachmat Hendrawan.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius