DALAM PEMERIKSAAN-Pelaku pencabulan anak dibawah umur alias Pedofilia seorang kakek bernama Muhammad alias Angah Janggut (tengah) ini berubah-rubah keterangan saat diperiksa penyidik (kiri) saat didampingi Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo Zulkarnain, Rabu (19/9) pagi. (foto:sum/brt)
Korban Diimingi Uang Tutup Mulut Rp 20 Ribu
Banjarmasin, BARITO
SUNGGUH bejat yang dilakukan Muhammad alias Angah Janggut ini Di usianya yang sudah mencapai 65 tahun dan bau tanah semestinya dia lebih banyak berbuat amal dan kebajikan serta mendekatkan diri kepada Allah Swt. Sebaliknya kakek tua ini diduga mencabuli anak sejak berusia tujuh tahun sebut saja Bunga,
Ironisnya aksinya itu baru ketahuan dua tahun kemudian hingga Angah Janggut diciduk polisi, Selasa (18/9) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Buruh lepas dan juga tukang kebun itu kemudian ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Banjarmasin Selatan.
Pelaku Pedofil atau pencabulan anak di bawah umur ini dilaporkan warga sekitar karena curiga, setiap ibunya mencari korban selalu tidak ada di rumahnya. Kemudian warga sepakat untuk memblokade rumah pelaku. Dan saat dicari ternyata benar korban yang sekarang berusia sembolan tahun itu selalu lewat dapur rumah pelaku
Modus pelaku Pedofil dalam pengakuannya yakni memberi uang sebagai tutup mulut korban usai dicabuli. Akan tetapi saat pemeriksaan awalnya pelaku mengaku sudah lima kali mencabuli dengan cara hanya meraba kelamin korban. Namun dari hasil visum korban dinyatakan sudah robek selaput daranya.
Belakangan saat diperiksa lagi, pelaku mengaku hanya sekali merabanya tanpa berhubungan intim. “Saya hanya beri uang Rp 20 Ribu, terus dengan syarat korban diminta buka baju dan celananya,”beber Kai Anggut ini kepada wartawan dalam Press Release yang digelar Polsek Banjarmasin Selatan.
Selama ini akunya, hanya member uang beberapa ribu bila korban ingin minta uang kepadanya. Kemudian minta korban mendekati dan langsung diraba-raba. Kemudian ibu korban curiga setiap anaknya usia tujuh tahun itu masuk ke rumah pelaku, saat dicari tidak ada, namun keluar lewat dapur.
Padahal sandal korban ada di depan rumah pelaku, akibatnya warga kemudian gemas dan menelpon polisi. Sambil menuggu aparat hukum itu pelaku yang sudah punya anak dua dan cucu empat dan istri yang jarang di rumah itu kemudian diciduk.
Selama ini memang pelaku mengakui, jarang berhubungan intim dengan istri, lantaran jablay selama satu bulan lebih. Sebab istrinya lebih tua yakni 70 tahun itu pulang sebulan sekali. “Kalau ketemu sebulan sekali, belum tentu juga kami berhubungan intim,”beber Angah Janggut yang hanya bisa menyesali kemudian,
Dari keterangan ibu korban bermula dari dua saksi warga setempat berinisial HS memberitahukan AN , bahwa HS melihat korban masuk ke dalam rumah pelaku. Mereka penasaran kemudian HS curiga dan mengintip lewat lubang di dinding samping rumah pelaku.
Tenryata betul korban dalam keadaan telanjang serta pelaku sedang memegang alat kemaluannya, Kemudian mereka memberitahukan ibu korban yang sudah lama menjadi single Parent alias sendiri. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Banjarmasin Selatan guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najmuddin Bustari didampingi Kanit Reskrim Iptu Sisworo Zulkarnain, Rabu (19/9) pagi mengatakan, agar orang tua hati-hati dalam jaga anak di bawah umur, karena kalau lalai menjaganya kemudian dicabuli orang maka akan merusak masa depan bocah perempuan itu.
Pelaku juga dikenakan sesuai Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Jadi meskipun pelaku berkelit awalnya mengaku lima kali, terakhir sekali mencabuli, namun hasil pemeriksaan terhadap selaput dara robek korban sudah robek. Kini pelaku diancam paling lama selama 15 tahun penjara,”tegasnya. ndy/mr’s