Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Batulicin, Polres Tanah Bumbu (Tanbu), mengamankan tersangka seorang pria SUR (56) warga Desa Maju Makmur Kecamatan Batulicin, yang tega setubuhi cucu tirinya berkali-kali, korban berinisial Nor (14) yang masih duduk dibangku SD kelas 6.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Polres Tanbu,AKP Saryanto membenarkan telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur pada Hari Selasa tanggal 4 April 2023 sekitar, 10.00 Wita (dipertengahan bulan puasa) d ikamar pelaku jalan Kusambi Desa maju makmur RT. 02 Kecamatan Batulicin.
Pelaku SUR merupakan kakek tiri korban memaksa korban masuk kekamar kemudian kamar tersebut dikunci dan dipaksa bersetubuh.
Setelah melakukan persetebuhan pelaku mengancam korban akan menikam atau membacok korban bila bercerita serta memberi iming-iming uang sebesar Rp.250.000,-
Baca Juga: Polsek KPL Amankan Tiga Calo Tiket Kapal di Pelabuhan Trisakti
Karena merasa aman korban tidak bercerita persetubuhan tersebut di ulangi oleh pelaku berulang-ulang hingga sekarang.
Karena kejadian tersebut berulang kali orang tua korban curiga melihat tingkah anaknya aneh, begitu dapat pengakuan dari sang korban orang tuanya pun keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Batulicin untuk guna ditindak lanjuti.
Pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wita setelah mendapatkan laporan dari orang tua Korban Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama dengan Unit Intelkam Polsek Batulicin melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan Kusambi RT.02 Desa Maju Makmur Kecamatan Batulicin.
Dan tersangka bersama barang bukti berupa 1 lembar celana dalam berwarna putih diamankan di Polsek Batulicin guna proses Hukum lebih lanjut.
Penulis : Hali
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya