Banjarmasin, BARITO – Bejat, itulah yang dilakukan PI (47) warga Banjarmasin Utara PI (47) tega merusak masa depan anak tirinya dengan menghamili anak yang berusia 16 tahun hingga melahirkan bayi perempuan.
Ironisnya pelaku baru saja dilaporkan oleh ibunya setelah anaknya hamil tua, lantaran selama ini ibu dan korban tersebut diancam oleh pelaku yang juga redivis kasus pembunuhan tahun 2014 lalu
Selama hamil tua ini pelaku juga menyembunyikan korban di tempat lain, agar tidak ketahuan warga di kawasan Banjarmasin Utara. Bahkan setelah bayi itu lahir, mengetahui dirinya dicari polisi, pelaku sempat kabur selama sepekan lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmsin Kompol Thomas Afrian kepada wartawan mengatakan, awal kejadian itu pada pertengahan tahun lalu dan dilakukan pencabulan diduga selama tiga kali. “Modusnya pelaku melakukan itu di rumah saat ibunya tidak ada di tempat. Ironisnya saat ketahuan hamil muda, ibu dan korban diancam apabila melaporkan ke polisi,” bebernya.Senin (5/9/2022).
Thomas melanjutkan, bahwa koban merupakan anak tirinya itu duduk bangku kelas 2 SMA di Kota Banjarmasin. Ironisnya lagi, korban digagahi sampai hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan.
“Terkait apakah betul korban hanya disetubuhi tiga kali, namun untuk lebih jelasnya lagi, akan terus kita gali lagi,” tambahnya.
Dan kenapa baru saja dilaporkan ke unit PPA, karena sudah diancam duluan.
“Makanya saat itu, baik korban dan keluarganya tidak berani melapor, karena diancam oleh pelaku,” terang Kompol Thomas.
Baca Juga:
– DPRD-DPMD Kalsel Pelajari Pengelolaan Wisata Alam Pujon Kidul Malang
– Kejahatan Skimming Bank Kalsel, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel Tetapkan Satu Tersangka
Hingga akhirnya, keluarga korbanpun melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Banjarmasin. Kasat Reskrim membeberkan, sebelumnya pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap, Kamis (1/9/2022) malam.
“Pelaku kita bekuk di rumahnya, setelah sempat kabur selama seminggu,” beber Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, ucap Kompol Thomas, pelaku melakukan aksi bejatnya itu, lantaran tertarik dengan kecantikan si korban.
Sedangkan peristiwa itu terjadi karena si anak mulai dewasa hingga pelaku tergoda untuk menikmatinya. “Karena paras sang anak tirinya ini cantik, sehingga membuat pelaku berhasrat untuk menyetubuhinya,” ujar Kompol Thomas.
Sementara pelaku sendiri selama ini sudah menikah dengan ibu korban kurang lebih selama 10 tahun dan sudah memiliki dua orang anak kandung.
Dan saat itu pelaku menikah dengan ibu korban, saat usia korban berusia 6 tahun. “Kini PI dijerat sesuai Pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”pungkas Kompol Thomas Afrian.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius