Banjarmasin, BARITO – Banyaknya bekas galian tambang di wilayah Kabupaten Kotabaru yang masih menyisakan lubang, sementara proses reklamasi lahan-lahan tambang itu sendiri belum maksimal dan bukan lagi kewenangan kabupaten.
Jadi bahan konsultasi DPRD Kabupaten Kotabaru terkait permasalahan pertambangan itu ke Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu (8/9/2021).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Gewsima Mega Putra kepada wartawan usai konsultasi dengan Komisi III DPRD Kalsel.
“Masalah pertambangan di Kotabaru ini perlu kita konsultasikan ke provinsi,” kata Gewsima.
Gewsima mengungkapkan konsultasi permasalahan pertambangan ini terkait proses reklamasi lahan bekas galian tambang yang menjadi kewajiban pihak perusahaan mengingat hal ini tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten.
“Kegiatan reklamasi selama ini belum maksimal, sementara wilayah Kotabaru banyak memiliki perusahaan tambang batubara,” terangnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan apalagi DPRD Kotabaru menerima keluhan dari masyarakat yang mengalami banjir, yang disinyalir akibat aktivitas pertambangan di Bumi Saijaan.
“Reklamasi lahan bekas pertambangan agar lebih maksimal lagi salah satu upaya pengendalian/penanggulangan banjir,” ujar Gewsima.
Gewsima mengungkapkan alasan Komisi III DPRD Kotabaru konsultasi permasalahan pertambangan ini ke DPRD Kalsel karena sesuai peraturan perundang-undangan bahwa kabupaten tidak mempunyai kewenangan lagi dalam hal pertambangan.
“Kami berharap Komisi III DPRD Kalsel bisa menindaklanjuti,” pintanya.
Harapan tersebut, imbuhnya karena adanya dugaan sementara penyebab bencana banjir yang melanda beberapa kawasan di Bumi Saijaan baru-baru ini di antaranya karena reklamasi yang belum maksimal.
Sementara itu Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel Gusti Abidinsyah mengatakan aspirasi yang disampaikan Komisi III DPRD Kotabaru perlu mendapat perhatian bersama dan ditindaklanjuti.
“Masalah ini akan kita tindaklanjuti dengan pihak terkait,” janjinya.
Penulis : Sopian