Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis Honda Beat warna putih di Benua Anyar yang dibekuk polisi ternyata juga menyimpan narkoba, Selasa (7/1/2020) malam. Mereka adalah Mat Hasan alias Amat Kacong (30) dan Ansori alias Aam (25) yang kedapatan menyimpan sabu di sarung ponselnya.
Keduanya ketika itu mencuri di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya hingga keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Korban yang baru datang luar kota langsung melaporkan ke polisi terdekat, hingga berhasil menciduk mereka.
Pertama kali digaruk Aam warga Jalan Batu Benawa Kelurahan Batu Benawa Kecamatan Banjarmasin Tengah, tak jauh dari lokasi curanmor. Sedangkan Kacong warga Pamangkih Laut Komplek Surya Mas 2 Kabupaten Banjar itu ditangkap di Jalan Pasir Mas Kecamatan Banjarmasin Barat.
Aksi pencurian itu terjadi Jumat (3/1/2020) lalu di kawasan Jalan Pangeran Hidayatullah Komplek Triwijaya Residens Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur. Saat itu korban, Muhammad Hanindito Seto Wiworo Jati (23) sedang keluar kota dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Dari pengakuan Aam, dirinya bersama Amat Kacong yang melakukan curanmor, namun lima hari kemudian berhasil dibekuk pihak Polsek Banjarmasin Timur, bersama dengan barang bukti sepeda motor curian.
Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono, Rabu (8/1/2020) mengatakan, pertama pihaknya meringkus Aam di kawasan Komplek Triwijaya Residence Kelurahan Banua Anyar. “Kebetulan salah satu pelaku bekerja tak jauh dari lokasi pencurian,”sebutnya.
Kedua pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Banjarmasin Timur dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Sedangkan Aam kita jerat sesuai Pasal 112 KUHP, karena saat ditangkap ia menyimpan sabu di sarung ponselnya,” pungkas Timur Yono.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius