Banjarmasin, BARITO – Satuan Polairud Polresta Banjarmasin menciduk dua pelaku di tempat berbeda yakni pria berinisial MY (31) dan SA (47), Rabu (16/3/2022) malam sekitar pukul 20.20 Wita. Dari MY disita Sabu-sabu dua paket berat 9,7 Gram, sedangkan milik SA satu paket Sabu berat Kotor 24,15 Gram
Awalnya MY diciduk di
Jalan A Yani Km 8,6 RT 15 RW 04, tepatnya di depan Komplek Palapan Permai Kelurahan Tatah Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Dari warga Jalan Komplek Trikora Asri Kelurahan Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan itu juga disita barang bukti lainnya,
satu dompet kain kecil.
Kemudian satu set alat hisap bong dan satu) set kompor serta dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.
Termasuk satu timbangan digital merk scale motif manloro, satu) unit ponsel merk Vivo warna biru hitam. Kemudian juga satu tas pinggang warna hitam merk volcom, satu Pak plastik klip, tiga) batang pipet kaca dan satu kotak rokok sampurna merah.
Bermula saat anggota Opsnal Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kanit Gakkum Ipda Alamiah Sugiarto melakukan penyamaran atau Under Cover Buy (UCB) terhadap tersangka untuk membeli narkoba.
Kemudian disepakati transaksi akan dilakukan di Pelabuhan Feri Banjarraya, namun kemudian tersangka mengganti lokasi transaksi di Jalan A Yani Km 8 Kabupaten Banjar tepatnya di depan Komplek Palapan Permai.
Selanjutnya Team opsnal ke lokasi dan melihat pelaku yang mencurigakan sedang meletakan dan mengambil sesuatu barang. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap MY dan digeledah ditemukan barbuk tersebut.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Polairud Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut. Setelah diintrograsi, MY mengaku Sabu-sabu itu didapatkan dari pelaku SA.
Kanit bersama anggota menuju TKP kedua di
Jalan Rawasari 14 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah, jelang tengah malam atau pukul 23.00 Wita.
Dari warga Jalan Adonis Samad Panarung, Pahandut, kwota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) itu ditemukan puluhan gram barbuk tersebut.
Selain juga juga satu ponsel merk Oppo Reno 5 warna hitam silver dan
satu ponsel merk Vivo Y12S warna Biru malam.
Dari informasi MY juga bahwa SA mau transaksi narkoba di Pesisir Sungai Martapura di dekat Gang Odi. Setelah ke saja, kemudian anggota melihat adanya orang yang mencurigakan diduga pelaku pengedar narkotika.
Anggota Opsnal langsung melakukan mengikuti pelaku tersebut sampai di TKP kedua. Saat pelaku berhenti dan melakukan transaksi narkotika kemudian dua orang yang mencurigakan di sekitar tersebut kabur melarikan diri, hingga tersisa pelaku yang berhasil diciduk.
Barbuk itu ditemukan di samping dinding di dekat pintu depan rumah tersebut. Setelah itu pelaku dan barang bukti digiring ke kantor Sat Polairud Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Christugus Lirens mengatakan, hasil giat narkoba itu merupakan “Ops Kewilayahan Antik Intan 2022. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai
Pasal 114 ayat (2) UU Sub Pasal 112 ayat (2)RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius