Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Fajar Ramadhan alias Ijai (27) diciduk polisi, Minggu (2/2/2020) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita. Awalnya dicurigai menyimpan narkoba jenis, ternyata aparat juga menemukan senjata tajam (sajam).
Tersangka diringkus di Jalan Brigjend H Hasan Basri di depan Cafe Emier Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara. Polisi saat giat balap liar itu kemudian menyita dua paket Sabu dengan berat 0,15 Gram
Warga Jalan Sungai Miai Luar No 38 RT 03 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara itu kemudian dijerat dua pasal sekaligus oleh polisi.
Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandhi mengatakan, selain barbuk narkoba itu, pihaknya juga
dua sendok sedotan, satu pipet kaca dan satu kotak rokok merk Bold, satu ponsel merk Nokia Warna putih dan satu bilah sajam jenis keris beserta kumpangnya dengan panjang 28 cm.
Bermula saat anggota unit buser melakukan giat hunting balap liar di Jalan Brigjend H Hasan Basry, kemudian anggota menggeledah pemuda yang sedang nongkrong dan menemukan narkoba jenis Sabu.
Kemudian anggota buser mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke polsek Banjarmasin Utara guna proses proses lebih lanjut.”Kini Ijai dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dan pasal 2 ayat 1 UUdrt No 12 tahun 1951,”pungkasnya.
Penulis: Tolah