Belanja dengan Kartu Kredit Pemerintah  

Oleh : Noor Imansyah

Revolusi industri 4,0 yang diyakini dapat meningkatkan perekonomian dan kualitas kehidupan secara signifikan. Sebagai organisasi yang modern Kementerian Keuangan terus melakukan inovasi dalam urusan keuangan Negara secara modern yaitu pengelolaan likuiditas keuangan Negara. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah melakukan inovasi di bidang pengelolaan pengeluaran anggaran adalah dengan mengembangkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam rangka untuk menyempurnakan mekanisme pembayaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Uang Persediaan (UP) yang sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018) pembayaran dilakukan dengan uang tunai (cash).

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor PER-17/PB/2017 pembayaran dengan KKP dalam rangka penggunaan UP ini telah dilakukan uji coba pada satuan kerja dilingkup Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, KPK dan PPATK. Kemudian dengan terbitnya PMK Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah berlaku mulai tanggal 1 Juli 2019, program ini diterapkan kepada Seluruh Satuan Kerja di semua Kementerian Negara dan Lembaga.

Kartu Kredit Pemerintah merupakan Kartu Kredit Corporate (Corporate Card) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah merupakan bank yang sama dengan tempat rekening Bendahara dibuka dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan Ditjen Perbendaharaan.

KKP sebagai alat pembayaran non tunai yang digunakan untuk membayar transaksi atas beban APBN, dimana bank penerbit KKP terlebih dulu menalangi pembayaran transaksi kemudian satuan kerja melunasi pembayaran berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Bank penerbit KKP dengan Satuan kerja.

KKP terdiri atas 2 jenis, yaitu :

  1. Kartu Kredit untuk belanja barang operasional perkantoran dan modal, dengan batas maksimal Rp50.000.000, dan dapat dinaikkan sampai dengan 000.000,-
  2. Kartu Kedit untuk belanja perjalanan dinas jabatan, kartu jenis ini mempunyai batas maksimal Rp20.000.000,- untuk masing-masing

Kartu Kredit untuk belanja barang operasional perkantoran dapat digunakan untuk membayar keperluan :

  1. belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya;
  2. belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya;
  3. belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi;
  4. belanja sewa;
  5. belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya;
  6. belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus nonpertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
  7. belanja pemeliharaan lainnya, antara lain belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belanja pemeliharaan lainnya; dan / atau
  8. belanja modal dengan nilai belanja paling banyak Rp 000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan digunakan untuk komponen pembayaran biaya transpor, penginapan, dan/atau sewa kendaraan dalam kota.

Ketentuan pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dikecualikan bagi Satker yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. tidak terdapat penyedia barang/jasa yang dapat menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
  2. memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp 2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah).

Batas tertinggi dan estimasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.

Saat ini proporsi UP yang dikelola oleh bendahara terdiri atas UP Tunai dengan porsi sebesar 60% dan UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dengan porsi (40%) dari total Uang

Persediaan. Uang UP yang telah habis digunakan sampai dengan 50% dananya dapat dipulihkan kembali (revolving) dengan cara mengajukan SPM-GU kepada KPPN.

Melalui penggunaan KKP ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas belanja sehingga memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan APBN, karena :

  1. Negara tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar uang muka kerja, karena akan dibayar setelah tagihan (billing)
  2. Mengurangi potensi penyalahgunaan (fraud) transaksi tunai maupun
  3. Menurunnya penggunaan uang tunai sehingga mengurangi dana yang tidak digunakan (idle cash), dengan kondisi ini otomatis akan berpengaruh pada sirkulasi uang tunai menjadi berkurang dan dampaknya diharapkan akan memperbaiki iklim
  4. Setiap transaksi akan langsung otomatis terekam secara sistem online, dengan demikian penggunaan KKP Perjalanan Dinas Jabatan bisa menekan perjalanan dinas fiktif maupun markup dengan menggunakan kwitansi/tiket
  5. Bendahara Pengeluaran juga tidak perlu membawa uang dalam jumlah banyak untuk membayar tagihan Negara, penggunaan KKP memberikan rasa aman dalam bertransaksi. Membawa uang tunai dalam jumlah besar untuk belanja adalah perbuatan yang tidak bijak karena berpotensi rawan mengundang risiko kriminal seperti perampokan dan

Fleksibilitas penggunaan Kartu Kredit ini sangat tergantung dengan pemegang KKP, kemungkinan terjadinya penyalahgunaan KKP ini sangat tinggi walaupun telah diatur regulasinya. Peran administrator KKP sebagai pengelola KKP sangat diperlukan dalam memantau penggunaan KKP, administrator KKP berperan untuk mengaktifkan dan menonaktifkan serta memblokir KKP jika terjadi pelanggaran penggunaan KKP, misalnya untuk keperluan pribadi pemegang KKP dan transaksi yang dinilai janggal diluar peruntukannya. Mari kita dukung perubahan dan keberhasilan program gerakan non tunai ini untuk Indonesia yang lebih baik.

Noor Imansyah adalah ASN pada KPPN Banjarmasin

Related posts

Mengatasi Stres dari Sumber yang Tidak Terduga

Menyambut Positif Pidato Prabowo, Menyoroti Mandiri Pangan & Energi

Dua Prahara di Kalsel Membuat Jargon Babussalam Dipertanyakan