Belanja Pakai Cek Kosong Hamidah Dituntut 2,5 Tahun

by admin
0 comments 1 minutes read

BANJARMASIN – Hamidah Hendrianti terdakwa kasus dugaan penipuan QAyang diseret kepersidangan Pengadilan Negeri Banjar,masin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunnah Lestari SH dianggap terbukti bersalah hingga dituntut selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan didepan persidangan, Selasa (19/3) sore. Kata JPU berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada Hamidah pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.

Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi penasehat hukum Nanda SH akan melakukan pembelaan.

Diketahui diduga telah melakukan penipuan, Hamidah Hendrianti seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diperkarakan sehingga harus merasakan panasnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dipimpin majelis hakim Femina Mestikawati.

Kasus yang menjerat terdakwa berawal dari terdakwa membeli barang secara grosir dari CV Pandawa di Jalan Pasar Baru milik Yasir.

Kejadian sekitar bulan April 2018 saat itu terdakwa mengambil dua kali barang dengan harga masing-masing Rp341 juta dan 312 juta. Dimana, pembayaran dilakukan dengan dua cek Bank BNI.

Dua minggu kemudian Yasir pun bermaksud ingin mencairkan cek tersebut dan datang ke Bank Panin dan Bank BCA, namun disana terjadi penolakan karena cek tersebut kosong.

Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalsel hingga ditindak lanjuti dan diproses hukum sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Banjarmasin.

imansatria

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar