Banjarmasin, BARITO – Pria pemilik 15 paket Sabu-sabu berinisial SRF (29) ini diciduk polisi karena diduga pengedar, Selasa (7/9/2021) sore sekitar pukul 17.35 Wita. Namun sebelum dibekuk laki-laki pengangguran itu mau transaksi satu paket narkoba itu yang diletakknya di tanah tak jauh.
Polisi kemudian berhasil menangkapnya di Jalan Keramat I Gang Keramat Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur. Pelaku ini ternyata merupakan warga sekitar hingga polisi langsung menggiringnya ke rumah tersangka.
Ternyata di rumah pelaku menyimpan 15 paket sabu sabu dengan berat 72,89 Gram. Barbuk itu didalam
satu bungkusan bekas mie goreng sedap. Kemudian juga ada satu lembar kertas tissue dan timbangan digital warna hitam. Termasuk satu pak plastik klip dan sati sendok terbuat dari sedotan plastik. Termasuk satu ponsel Oppo A3s warna hitam disita polisi.
Bermula pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku disita barang bukti itu yang ditemukan. Pertama satu paket di tanah berjarak sekitar 10 meter dari pelaku ditangkap.
Sebelumnya sabu sabu tersebut telah diletakkan oleh pelaku dengan maksud diserahkan kepada pembeli. Namun apes ketangkap polisi dan selanjutnya ditemukan lagi 14 paket sabu sabu di samping kamar kecil atau WC rumah pelaku sewaktu dilakukan penggeledahan.
Kemudian pelaku beserta barang bukti sabu sabu digelandang ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya. Untuk diperiksa kepemilikan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, diduga pelaku ini pengedar hingga menjadi target mereka. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, “pungkas Kompol Mars Suryo.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius