Beli Oli Pakai Cek Kosong, Polresta Banjarmasin Amankan Dua Direktur Perusahaan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Perkara penipuan dan penggelapan Oli Repsol untuk mesin alat berat perusahaan pertambangan, berhasil diungkap Polresta Banjarmasin. Kasus tersebut digelar Kapolresta Banjarmasin kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kasat Reskrim, Kompol Thomas Afrian, Senin (18/7/2022) siang.

Dia menjelaskan, pelaku adalah Direktur CV Berlian Bara Nusantara, kontraktor penambangan batu bara, bernama Kurnia Gunawan. Alamat kantor tersebut di Jalan Trikora, Kompleks Galuh Marindu Residence 2, Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru.

Pelaku lain Direktur CV Diva Naratama Sukses, Deka Ramise Tarigan dan Sales CV Diva Naratama Sukses, Amdosius Sando. Sedangkan Korbannya Fuad Hafifulhaq selaku Direktur Oprasional PT Dunia Global Sumber Energi.

“Kasus ini terjadi Januari lalu, dua pelaku memesan Oli merk Repsol terhadap korban sampai tiga bulan dan hanya diberikan cek kosong,” kata Kombes Pol Sabana.

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp800Juta lebih dari 52 Drum oli Repsol kepada Kurnia yang saat ini kasusnya sudah disidangkan di pengadilan Banjarmasin.

Bermula saat Kurnia Gunawan selaku direktur CV Bara Nusantara itu berhutang dengan CV Diva Naratama Sukses berupa pembelian ban tronton sebanyak 52 pcs dengan taksiran nilai Rp280 juta.

Pada pertengahan November 2021, Direktur CV Diva Naratama Sukses, Deka Ramise Tarigan menagih hutang tersebut.

Namun, Kurnia Gunawan tidak bisa membayar hutangnya ke CV Diva Naratama Sukses. Lalu, Kurnia Gunawan dapat membayar hutang tersebut dengan barang berupa oli atau ban tronton.

Direktur CV Diva Naratama Sukses, Deka Ramise Tarigan kemudian memberikan kontak marketing PT Dunia Global Sumber Energi, Denny Laorens kepada Direktur CV Bara Nusantara, Kurnia Gunawan.

Kemudian Sabtu (27/11/2021) Kurnia Gunawan melakukan kontak kerjasama dengan Marketing PT Dunia Global Sumber Energi.

Selanjutnya Direktur CV Bara Nusantara, Kurnia Gunawan memesan oli merk Repsol sebanyak tiga kali. Yakni 2 Desember 2021 sebanyak 45 drum senilai Rp312.950.000. Lalu 24 Desember 2021 sebanyak 41 drum senilai Rp268.550.000. Kemudian 17 dan 18 Januari 2022 sebanyak 30 drum senilai Rp202.125.000.

PT Dunia Global Sumber Energi lantas meminta jaminan pembayaran pengambilan pertama senilai Rp312.950.000.

Akan tetapi Kurnia Gunawan dengan pencairan tanggal 3 Februari, rupanya menyerahkan cek kosong. Kemudian oli-oli itu disalurkan oleh Kurnia Gunawan untuk membayar hutangnya kepada CV Diva Naratama Sukses.

Atas kejadian itu, pihak korban mengalami kerugian senilai Rp800 juta lebih dan melapor ke Mapolresta Banjarmasin.
Pelaku Kurnia Gunawan sendiri sudah ditangkap dan telah menjalani sidang.

Pihak Polresta kemudian menangkap dua pelaku lain yakni Direktur CV Diva Naratama Sukses, Deka Ramise Tarigan dan Sales CV Diva Naratama Sukses, Amdosius Sando. Keduanya ditangkap di Banjarbaru.

Lebih lanjut, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari penadah atau penerima oli yang dibeli dari PT Dunia Global Sumber Energi oleh CV Bara Nusantara.

“Kini kedua pelaku terancam hukuman berdasar Pasal 378 jo 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP.,”pungkas Sabana.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment