Beli Ponsel Pakai Upal, Sopir Disergap di Hotel

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang supir bernama Jainal Hakim alias Amat (40) tak sempat menikmati ponsel yang dibelinya dengan uang palsu (palsu), Selasa (28/1/2020) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Lantaran  usai transaksi korban mengetahui  upal yang digunakan pembelinya itu. . Diapun langsung melaporke anggota polisi Polsek Banjarmasin Timur yang sedang patroli.

Tersangka pengedar upal warga Jalan Suandi Sumarta RT 10 No 89 Kelurahan  Kebun Sari No  89 Kecamatan  Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara  (HSU) ini pun digelandang dari tempat hotel dia menginap. Yakni kamar 202 Hotel Andika 1 yang ada di jalan Terminal Induk Km 6.

Bermula ketika korban bernama Muhammad Zulfikri (19) mencegat mobil anggota polsek Banjarmasin Timur yang sedang patroli di Jalan  Pramuka Km 6 Terminal Induk RT 01 RW 01 Kelurahan  Pemurus Luar .

Korban warga Jalan  Komplek Cinta Mulia Blok 2B RT 19 Kelurahan Semangat Dalam Kecamatan  Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu melaporkan bahwa tersangka membeli ponsel dengan menggunakan upal.

Mengetahui hal tersebut polisi langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 20 lembar uang pecahan 100.000,- (upal). Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yimur Yono, anggota polisi melakukan pengembangan ke tempat  tersangka menginap .

Ternyata  tersangka menginap di Hotel Andika jalan Pramuka Banjarmasin Timur. Di kamar hotel tersebut buser menemukan barang bukti berupa tiga lembar upal pecahan 100.000, dua atau pewarna kuku, satu  gunting, satu bungkus Cotton Buds.

Kemudian tersangka mengakui bahwa ponsel korban yang dibelinya dengan upal tersebut disembunyikan di bawah meja depan warung Terminal Induk Km 6. Mengetahui hal tersebut anggota buser melakukan pencarian dan menemukan ponsel merek Oppo A9 lengkap dengan  kotaknya.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timur Yono mengatakan, atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Mapolsek  setempat guna proses lebih lanjut.”Kini tersangka pengedar upal itu dijerat sesuai UU No  7 Tahun 2011 pasal 36 ayat (3) Tentang Mata Uang,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar