Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tahun 2023 mendatang nasib tenaga honorer bakal dihapuskan. Meskipun demikian, hal tersebut masih menunggu kebijakan yang sah dari Pemerintah Pusat.
Sejauh ini seluruh daerah termasuk Kota Banjarmasin hanya diminta oleh pemerintah pusat untuk melakukan pendataan tenaga honorer saja. Belum tahu persis, data tersebut 2023 nanti digunakan bagaimana.
Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman, pun angkat bicara terkait itu. Ia memastikan, Kemeterian hanya meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mendata tenaga honorer saja.
Intinya, Pemko Banjarmasin masih menunggu seperti apa kebijakan pemerintah pusat, tentang bagaimana nasib tenaga honorer nantinya.
“Belum ada kebijakan tentang honorer apakah nanti tidak diperkenakan lagi diperpanjang kontraknya, itu belum ada. Namun pada saat ini cukup pada pendataan,” tambahnya.
Baca Juga: Motif Karyawan Pencuri Mesin Kopi Cafe di Banua Anyar karena Terlilit Utang
Diketahui sebelumnya. Di tahun 2023 mendatang, tenaga honorer bakal dihapuskan. Berganti dengan tenaga out sourching atau alih daya alias tenaga kerja dari pihak lain.
Atau paling bagus diangkat statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Penghapusan tenaga honorer itu tertuang dalam surat nomor B/185/M.SM.02.03/2022. Diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), pada 31 Mei lalu.
“Pemko Banjarmasin masih menunggu kebijakan selanjutnya. Apakah nanti dialihkan atau bagaimana, kami belum tahu,” ucap Ikhsan.
Kendati demikian, menurut Ikhsan, besar harapan pihaknya agar kebijakan yang dikeluarkan kementerian nantinya, tidak merugikan pemda dan para tenaga honorer.
Alasannya, tentu karena pemda sendiri masih membutuhkan tenaga para honorer itu.
Baca Juga: 92 Nakes Honorer di Banjarmasin Berkesempatan Jadi PPPK
Tepatnya, untuk mengisi sejumlah kekosongan formasi yang tidak bisa dipenuhi baik itu oleh pegawai yang berstatus PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Keberadaan pegawai honorer itu masih sangat kami butuhkan,” tekannya.
Disinggung terkait tenaga honorer yang paling diperlukan, Ikhsan menyebut salah satu contohnya. Yakni, pegawai yang berkutat di lapangan. Misalnya, jajaran personel satuan polisi pamong praja atau satpol pp, dan lain sebagainya.
Lantas, apakah ada kemungkinan pegawai honorer ini naik status menjadi PPPK? Ikhsan menyebut bahwa kemungkinan itu mungkin adanya.
Hanya saja menurutnya, yang menentukan kebijkan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
“Mereka yang nanti menilai, apakah bisa diakomodir sepenuhnya ke sana (PPPK) atau hanya sebagian saja. Atau nanti sebagian lagi dipindahkan dengan konsep yang lain, saya tidak tahu,” jelasnya.
“Intinya, kami tunggu saja kebijakan pusat seperti apa. Tapi kami berharap kebijakan yang dikeluarkan jangan merugikan pemda. Juga jangan merugikan pegawai honorer lainnya,” tutupnya.
Penulis : Hamdani