Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Belum lama berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Banjarmasin. Pemko Banjarmasin kini diharapkan bisa memberikan lagi Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) layaknya seperti PNS.
Saat dikonfirmasi, harapan itu ternyata belum bisa dikabulkan pemko Banjarmasin dengan berbagai alasan. Namun yang paling mendasar belum ada persetujuan dari Kemendagri dan Kemenkeu.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin, Nuryadi, guru PPPK sebenarnya bisa mendapatkan TPP tersebut.
Disdik Banjarmasin sudah berupaya untuk mengakomodir pemberian TPP untuk guru PPPK ini di Banjarmasin yang berjumlah sekitar 976 orang.
Mencoba meminta izin dengan Kemendagri dan juga Kemenkeu, Pemko Banjarmasin tidak diperkenankan untuk mendapatkan TPP tersebut. Alasannya, pengadaan guru PPPK di Banjarmasin baru dilakukan di tahun 2022, sehingga belum sempat diusulkan di 2021.
Kemudian saat coba diusulkan di Anggaran Belanja Tambah (ABT), namun hal itu tidak mendapat restu dari Kemdagri dan juga Kemenkeu.
Baca Juga: Perlu Kesamaan Visi Misi Dalam Bela Negara Menjaga Ideologi Negara
“Karena ternyata di Banjarmasin ini, untuk belanja pegawainya sudah penuh sehingga tidak bisa lagi menganggarkan untuk belanja pegawai,” ujarnya.
Nuryadi juga mengatakan, apabila Pemko Banjarmasin tetap ngotot mencoba merealisasikan rencana pemberian TPP maka akan mendapatkan sanksi.
“Kalau tetap membayarkan, maka Pemko Banjarmasin akan kena penalti yakni pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 500 juta per bulannya. Makanya pemberian TPP guru PPPk tidak bisa kami kabulkan untuk saat ini,” katanya.
Nuryadi menambahkan pemberian TPP sendiri bukanlah hal yang wajib dilakukan oleh setiap pemerintah daerah (pemda).
“Sebenarnya tidak memaksakan pemberian TPP, artinya kalau APBD daerah tersebut mencukupi kemudian belanja pegawainya tidak berlebih maka bisa saja. Dan di Banjarmasin pun ini tahun pertama melakukan penerimaan dengan sistem PPPK, dan karena disamakan dengan yang berstatus PNS makanya banyak tuntutan untuk TPP ini,” jelasnya.
Disinggung mengenai bagaimana pemberian TPP untuk guru PPPK di tahun berikutnya, Nuryadi pun menerangkan akan kembali diupayakan.
“Tentu akan diupayakan, dan kalau memang mendapat lampu hijau dari Kemendagri dan Kemenkeu maka akan kami realisasikan,” katanya.
Terkait dengan tidak bisa mengabulkan pembayaran TPP guru PPPK ini lanjut Nuryadi, pihaknya pun akan secepatnya mengumumkannya.
“Secepatnya akan kami buatkan Surat Edaran melalui Kepala Sekolah, khususnya yang ada guru PPPK nya,” tutupnya.
Sementara itu Kepala BKD Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menerangkan pemberian TPP guru PPPK sudah ada aturannya.
Baca Juga: Jalan Pierre Tendean Bakal Diportal Malam Tahun Baru Nanti
“Sebenarnya secara aturan memang ada dan itupun coba diakomodir oleh Pemko Banjarmasin. Tapi permasalahannya untuk guru PPPK ini belum ada perencanaan di tahun sebelumnya,” katanya.
Terkait ini pula lanjut Totok, dirinya tidak bisa memberikan penjelasan lebih detil karena berkaitan juga dengan anggaran yang secara tupoksinya di Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset (BPKPAD).
“Kalau ingin mengetahui lebih jauh alasannya kenapa tidak bisa dikeluarkan anggarannya, bisa ditanyakan ke Bidang Anggaran,” katanya.
Sementara itu Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edi Wibowo membenarkan bahwa belum lama tadi pihaknya bersama Disdik dan juga BKD Diklat mencoba melakukan konsultasi dengan Kemendagri dan juga Kemenkeu.
Hanya saja Edi masih belum bisa memberikan penjelasan secara rinci, dan mempersilahkan mengkonfirmasinya ke Disdik dan BKD Diklat.
“Kemarin yang berkonsultasi itu dari Disdik, BKD Diklat dan BPKPAD. Kami hanya menganggarkan, dan ketentuannya dari Disdik dan BKD yang lebih pasnya,” pungkasnya.
Penulis : Hamdani
2 comments