Belum sempat Transaksi Sabu, Warga Jalan MT Haryono Banjarmasin ini Digrebek di Rumahnya

SIMPAN SABU -Warga MT Haryono Banjarmasin ini digrebek polisi dan menemukan 4,84 Gram Sabu-sabu, Minggu, (27/10//2024) siang.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria berinisial IP (37) digrebek di rumahnya Jalan Jalan MT Haryono Kelurshan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah, Minggu, (27/10//2024) siang pukul 12.15 Wita lalu.

Setelah dilakukan penggeledahan pihak Polsek Banjarmasin Utara berhasil menemukan satu paket narkotika jenis Sabu-sabu berat bersih 4,84 Gram. Selain itu turut disita barang bukti lainnya seperti satu timbangan digital warna silver, dua bungkus plastik klip ukuran kecil.

Termasuk juga dua bungkus plastik klip ukuran besar, satu sendok sabu terbuat dari sedotan, satu botol bong sebagai alat penghisap sabu. Kemudian satu pipet kaca, satu korek api mencess dan satu dompet kecil warna merah muda.

Selanjutnya pelaku dan barang digelandang ke Kapolsek Banjarmasin Utara, guna mempertanggung jawabkan pembuatannya. Termasuk guna dilakukan pengembangan seputat kepemilikan narkoba tersebut.

Berawal dari anggota Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Utara telah mendapatkan informasi bahwa ada seseorang akan transaksi narkotika jenis Sabu-sabu. Polisi menuju ke TKP untuk melakukan pemantauan dan setelah dinyatakan info tersebut akurat, selanjutnya anggota langsung melakukan penggrebekan di rumah pelaku.

Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Taufik Arifin melalui Kanit Reskrim mengatakan Ipda Hafiz Satria Arianda, Kamis (7/11/2024) mengatakan ditangkapnya pelaku lantaran informasi yang diterima anggota. “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Perkuat Swasembada Pangan, Polda Kalsel Buka Pendaftaran Bintara Polri Bakomsus

Polresta Banjarmasin Jaga Ketat Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada Serentak 2024 di Gudang Logistik KPU

Divonis 6 Tahun, Mantan Kanitresnarkoba Polres Barsel Ajukan Banding