Benang Merah Penyegelan Mall Dikupas Dirumah Banjar

by baritopost.co.id
0 comments 4 minutes read

Pelaihari,BARITO – Penyegelan Mall yang dilakukan oleh Pemkab Tala melalui Sat Pol PP dan Damkar Tala berbuntut terjadinya debat kusir di rumah Banjar atau gedung DPRD Tala. Mall yang rencananya dibangun 2 lantai di Kelurahan Sarang Halang atau berdekatan dengan bangunan RSUD H Boejasin Pelaihari itu pun sementara waktu terhenti lantaran baliho terbentang pada seng sekitar bangunan Mall yang bertuliskan penyegelan sementara.

Senin, (3/8) komisi 1 dan 3 DPRD Tala pun memfasilitasi pertemuan antara pihak PT. Perembee dan Pemkab Tala yang terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP), dan pihak terkait lainnya serta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tala.

Terbalut dalam rapat dengar pendapat gabungan komisi 1 dan 3 itu dipimpin oleh Muslimin ketua DPRD Tala.

Manajemen Perembee H.Mawardi dan bagian Legalnya Nur Wakib memberikan pemaparan tentang sejarah hibah lahan ke Pemkab Tala, bahkan sampai ada perjanjian kerjasama atau Mou (Memorandum of Understanding) dengan Pemkab Tala, hingga sampai adanya istilah pelepasan lahan. Akan tetapi Muslimin meminta pada point utama kenapa sampai dilakukan penyegelan tersebut.

Baca Juga

Dalam rapat dengar pendapat terjadi tanya jawab, dan pertemuan dari siang hingga sore hari itu berbuah manis.

Ketua komisi 3 DPRD Tala Arkani membuka lembaran adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perumahan sebesar Rp 323.489.600 dan untuk rencana Mall PBB nya sebsar Rp 337.019.904.

Arkani menyebutkan, permasalahannya sudah jelas kenapa sampai ada penghentian sementara yakni terkait dengan kewajiban perusahaan terhadap PBB dan ijin lingkungan dimana dalam UKL/UPL tidak termuat ijin bangunan Mall, maka dari itu kalau mau selesai, maka selesaikan kewajibannya. Pemkab Tala juga tidka saklak, kalau merasa keberatan bisa minta keringanan secara tertulis atau bahkan pemutihan pasti Pemkab meresponnya.

Atas lontaran ketua komisi 3 itu, pihak Perembee pun menyebutkan ada kesepakatan pemberian konvensasi ketika Perembee menghibahkan lahannya.

Baca Juga

“Konvensasi yang didapat Perembee sendiri dari kesepakatan tersebut akan membantu proses perijinan, dan menyangkut tunggakan PBB juga telah diminta mengajukan permohonan keringanan jika keberatan,”jelas Arkani.

Usai rapat berlangsung dalam keterangan persnya Muslimin mengutarakan, dewan berupaya memberikan solusi terbaik, dan benang merahnya ternyata pada perijinan. Sudah meyakinkan kepada pihak Perembee dan Pemkab Tala untuk membantu segala kekurangan dan lainnya kepada Perembee.

“Dewan mengawal terus agar Perembee melengkapi atau memperbaiki perijinan-perijinan yang dianggap belum lengkap oleh Pemkab. Alhamdulilah komunikasi antara Perembee dan Pemkab terjalin dengan baik, sehingga diharapkan menjadi warna baru dan berkesinambungan,”ucap Muslimin.

Ditempat yang sama Sekda Tala Dahnial Kifli mengutarakan, Pemkab welcome to investor. Itu makanya hari ini tadi dibangun komunikasi.

Baca Juga

“Tidak ada perselisihan antara Pemkab dan Perembee, segera melimpahkan tugas kepada instansi yang berkenaan dengan perijinan. Inshaa Allah dengan komunikasi yang terbangun walaupun dalam suasana pandemi covid 19 semua tetap berjalan,”kata Dahnial.

Lebih lanjut ia mengatakan, muncul di Medsos kalau Perembee dan Pemkab ada persoalan, itu tidak benar. Persoalan seperti apa, terima kasih kepada DPRD Tala yang memfasilitasi pertemuan. Intinya Pemkab ada hak dan kewajiban dan perusahaan ada kewajiban mentaati peraturan yang berlaku di Kabupaten Tanah Laut.

Terhadap laporan Perembee ke Bareskrim Mabes Polri tentgang pencemaran nama baik ?

Menurut Sekda silakan saja, Pemkab menghormatinya, singkatnya.

Baca Juga

Kemudian yang menyangkut hibah, Dahnial menjelaskan, masalah hibah dan pelepasan, dimana proses pelepasan oleh Perembee, Pemkab Tala mempunyai surat keputusan dari BPN Kanwil Provinsi Kalsel, proses awal dihibahkan maka keluarlah hak dilepaskan dengan hak pakai. Intinya bangun komunikasi agar semua bisa lancar kembali, investor terus bekerja, Pemkab sesuai aturan dan masyarakat dapat menikmatinya kelak ketika Mall yang sedang dibangun selesai, tutup Dahnial.

Sementara itu H.Mawardi dari pihak Perembee mengatakan pula, dibagunnya mall sebagai magnet untuk menarik investor lainnya. diakui ada yang masih mengganjal yakni menyangkut hibah apakah itu diakui atau tidak, adanya statmen dari Bupati Tala H Sukamta tidak ada yang namanya hibah, karena itu tanah negara, namun ada penjelasan dari BPN bahwa itu lahan hibah, karena adanya hibah maka terjadilah pelepasan serta berdasarkan akta hibah tersebut maka bisa mengajukan permohonan ijin pinjam pakai.

“Kembali kepada pertemuan kali ini sangat bagus, namun kedepan belum tahu apakah bangunan Mall tetap dilanjutkan atau tidak. Mungkin saja tidak jadi karena dari manajemen terdahulu pemegang saham Perembee jika masalah ini belum selesai, dimana datang ke DPRD Tala adalah masalah nota kesepahaman terkait hibah belum selesai. Apakah nanti dijadikan perumahan subsidi, rumah murah namun sayang bagi masyarakat Tala yang akan terus tertinggal karena tidak ada bangunan ikon yang menjadi kota. Namun demikian tetap menjalin komunikasi dengan Sekda yang orangnya cukup nyaman,”beber Mawardi.

Mawardi menambahkan, jika dikatakan bukan hibah, apakah jentel mengatakan demikian, jika bukan hibah maka para pemegang saham akan menuntut. Apakah nanti diganti rugi jika bukan hibah, tapi pasca pertemuan tetap menjalin komunikasi dengan Sekda, tutupnya.

Baca Juga
Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar