Bendahara Bersaksi setelah Cair, Uang Disimpan Terdakwa

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO
Bendahara Desa Lok Batu Rahimah yang dihadirkan pada sidang lanjutan perkara korupsi dana desa yang dilakukan Kadesnya Ruspandi mengatakan kalau uang hasil pencairan selalu disimpan terdakwa.

Rahimah mengatakan ada 10 kali melakukan pencairan. Dan setiap habis  pencairan uang selalu disimpan kepala desa.

“Walaupun dalam aturan setelah uang  cair harus disimpan oleh bendahara, namun faktanya saya tidak pernah menyimpan uang tersebut sebab setelah cair selalu disimpan pa kades,” katanya.

Pernyataan Rahimah diucapkan saat menjadi saksi atas perkara Ruspandi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/12).
Untuk pembayaran semua kegiatan lanjut Rahimah, dilakukan kades.

“Tugas saya cuma menemani pa kades untuk mencairkan dana ke bank, sebab uang bisa cair kalau ada tandatangan kades dan bendahara. Sedangkan pengelolaannya dilakukan pa kades,” katanya kepada majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto SH.

Sementara saksi lainnya yang juga bendahara namun menjabat pada tahun 2018 mengaku tidak tahu cerita tahun 2016. Dia hanya tahu pengelolaan uang ditahun 2018.

“Saya menjabat sejak Maret 2018, semua uang saya yang mengelolanya sesuai tupoksinya. Kalau cerita 2016 saya tidak tahu,” ujarnya.
Atas keterangan kedua saksi, terdakwa yang sempat buron tak membantahnya.

Pantauan, jaksa nampaknya  tak mau kecolongan atas ulah terdakwa yang sempat kabur, setelah pemeriksaan pertama saat penyidikan. Terbukti beberapa anggota dari Polresta Banjarmasin kelihatan mengawal terdakwa.
Perkara ini sendiri  terjadi pada tahun 2016, namun penyidikan baru dilakukan tahun 2018. Penyidikan sempat mandek, sebab menurut Pidsus Kajari Balangan Marjudin SH terdakwa melarikan diri usai pemeriksaan pertama pada Maret 2019.

Namun tak lama, beberapa bulan kemudian, keberadaannya berhasil dilacak dan ditangkap di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

Diutarakan  kasus yang menjerat tersangka Ruspandi ini bermula ketika tahun 2016, Desa Lok Batu, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menerima alokasi anggaran sebesar Rp1.135.091.000 yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Retribusi Pajak.

Dari ketiga pos mata anggaran tersebut, terdapat 6 item kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa namun telah dicairkan untuk kepentingan pribadi. Yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sesuai audit BPKP Propinsi Kalsel total sebesar Rp 284.500.000.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar