Bendahara Desa Beramban Dituntut 20 Bulan

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Bendahara Desa Beramban Kecamatan Piani Tapin M Ardian, Rabu (21/11) akhirnya dituntut JPU Raden Arry Verdian selama 20 bulan penjara. Pada tuntutannya JPU juga mendenda terdakwa sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati SH MH, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3  UURI  No 31 tahun 1999 tentang Tipikor  sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain, dalam hal ini adalah mantan Kades Beramban Kecamatan Piani Hasan Basri (telah divonis),” ujar jaksa yang akrab dipanggil Verdian ini.

Karenanya lanjut Verdian terdakwa tidak dikenakan uang pengganti. Sebab uang pengganti sudah dibebankan pada Hasan Basri.

Atas tuntutan tersebut, melalui penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan.

Diketahui, dalam dakwaan JPU diutarakan  Fesa Beramban pada tahun 2015 memiliki APBDes sebesar Rp808 312 312  yang terdiri dari  dana desa bersumber dari APBN tahun 2015 sebesar Rp264 535 032.

Kemudian,  bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Tapin sebesar Rp5.047.615. Kemudian, alokasi dana desa bersumber dari APBD Kabupaten Tapin Rp535.729.661.

Bahwa dalam rekening  22.4 terdapat anggaran untuk kegiatan pembuatan drainase panjang 563 meter untuk 5 Rt sebesar Rp191.067.411 yang dilaksanakan secara swakelola.

Bahwa dalam pelaksanaannya kegiatan pembungunan drainase untuk 5 Rt tersebut  tidak seluruhnya dilaksanakan dan dibayarkan oleh terdakwa kepada Tim Pelaksana Kegiatan Desa.

Akan tetapi ada sebagian kegiatan pembuatan drainase di Rt  5 yang dibayarkan oleh terdakwa langsung pada saudara Hasan Basri selaku kepala desa beramban sebesar 69 juta.

Namun pembangunan pembuatan drainase  di Rt 5 tidak pernah dikerjakan hingga berakhirnya anggaran tahun 2015, yang menurut jaksa merupakan kerugian negara. rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment