Bendahara Desa Kakaran Dituntut 5 Tahun

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Bendahara Desa Kakaran Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Akhmad Alfianor akhirnya  dituntut penjara selama 5 tahun.

Selain penjara 5 tahun, JPU

Dwi Kurnianto SH juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsdiar 3 bulan kurungan.

Serta dibebankan  uang pengganti sebesar Rp380.668.419  dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka kurungannya bertama selama 2,5 tahun.

Nota tuntutan dibacakan jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH, pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Selasa (28/12).

Masih dalam nota tuntutannya, JPU menyatakan kalau mmterdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999  sebagainana telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sepeti pada dakwaan primairnya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa maupun tim penasihat hukum secara lisan menyatakan minta keringanan hukuman dengan berbagai alasan.

Sementara JPU secara lisan juga menyatakan untuk tetap pada tuntutannya.

Duduknya terdakwa di pengadilan tersebut, pasalnya, dana desa yang dikelolanya dengan besarannya mencapai ratusan juta rupiah dipergunakan untuk berfoya foya ditempat hiburan malam di Banjarmasin. Disamping berusaha rokok illegal atau rokok tanpa cukai.

Modus dalam menelip uang dana desa tersebut terdakwa melakukan tidak menyelesaikan proyek yang ada sementara dananya dicairkan.

Beberapa item kegiatan yang dananya tidak semuanya bisa dipertanggungjawabkan terdakwa. Diantaranya seperti penyediaan operasional pembangunan desa, penyelenggaraan  posyandu, pembangunan jembatan, pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT), dan peningkatan jalan.

Tak hanya itu, Akhmad Alfianor juga  telah menggadaikan asset desa tanpa persetujuan aparat desa (kades) berupa satu unit sepeda motor honda vario 2019 dan 1 unit laptop merk lenovo warna hitam yang duitnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Tapin terdapat unsur kerugian negara  kurang lebih Rp380.668.419  dinikmati terdakwa dan tidak bisa dipertangungjawabkan.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment