Bendahara UPK DAPM Tanbu Divonis 4 Tahun

Bendahara Unit Pelaksana Kegiatan UPK DAPM Karang Bintang Tanah Bumbu, Ni Kadek Isnayanti saat mengikuti sidang secara virtual.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH akhirnya memvonis Bendahara Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Karang Bintang Tanah Bumbu, Ni Kadek Isnayanti selama 4 tahun penjara.

Selain itu dalam putusannya, Jamser juga mendenda terdakwa sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan badan.
Tak hanya itu terdakwa juga harus mengembalikan uang negara yang sudah dia pergunakan untuk pribadi sebesar Rp1,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu mengganti setelah inkrah, maka harta benda bisa disita untuk dilelang sebagai uang pengganti.

“Apabila tidak ada harta benda, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Jamser.

Menurut Jamser terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Tanbu mengatakan menerima.

Diketahui Ni Kadek Isnayanti, oleh jaksa Gandhi SH didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara kurang lebih Rp1,9 miliar.

Baca Juga: Polres HST Sergap Pengedar Sabu di Pinggir Jalan

Kerugian negara tersebut menurut Gandhi, ditimbulkan karena perbuatan terdakwa yang melakukan manipulasi dana DAPM.

Dikatakan, modus yang dilakukan pinjaman kelompok, padahal sebenarnya tidak ada. Dari 59 kelompok, 28 kelompok ternyata sudah tidak ada lagi pinjaman.

Padahal selaku bendahara UPK DAPM terdakwa adalah pemegang kekuasaan atas penggunaan dana perguliran DAPM dalam program
Simpan Pinjam Perempuan dalam hal ini lingkup Kecamatan Karang Bintang.

Akan tetapi terdakwa tidak melaksanakan pengelolaan dana perguliran DAPM sebagaimana tugas pokok dan fungsinya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman

Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Mantan Kadinkes Tabalong Dihukum 1 Tahun Penjara