Banjarmasin, BARITO – Upaya meningkatkan pembayaran pajak sektor restoran dan rumah makan. Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin kumpulkan pengusaha restoran dan rumah makan di salah satu rumah makan di Banjarmasin, Selasa (25/5).
Pertemuan tersebut sebagai langkah proyek perubahan tentang kesadaran masyarakat membayar pajak.
Menurut Kepala Bakeuda Kota Bajarmasin, Subhan Noor Yaumil, Kewajiban masyarakat soal pajak restoran dan rumah makan masih ada yang belum dimengerti dan parahnya ada yang belum mengetahui.
Sehingga, sangat berdampak pada pendapatan pajak daerah tersebut. Maka dari itu, Subhan dan tim membentuk semacam tim bersama pengusaha sebagai perpanjangan tangan program wajib pajak daerah.
Pajak tersebut sudah sesuai dengan undang-undang sebagai pajak pemasukan daerah.
“Besaran pajaknya adalah 10 persen. Jadi setiap warga yang makan di restoran wajib mengeluarkan pajak sebesar 10 persen dari harga pembelian. Hal ini ada warga yang belum mengetahuinya,” katanya.
Meskipun itu, Subhan mengaku syukur pendapatan pajak dari sektor restoran dan rumah makan terbilang lumayan bagus. Ia menyebut, tingkat kesadaran masyarakat akan bayar pajak ada 87 sampai 90 persen.
Subhan akan meningkatkan pendapatan tersebut. Namun sembari jalan, tapping box yang dipasang di restoran dan rumah makan sebagai alat perekam pajak tahun difungsikan dalam 400 titik di Banjarmasin.
Selain itu, Pihaknya juga menjalankan inovasi custemisasi. Bertujuan ntuk mempermudah masyarakat membayar pajak dengan cara online.
Selama ini masih manual. Ini dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan bayar pajak.
“Bayar pajak nanti bisa saja melalui Bank atau transfer. Jadi nanti tidak ada alasan males bayar karena harus pergi ke kantor dan gantre, ini sudah mulai kita siapkan websitenya,” cetusnya.
Penulis: Hamdani