Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Memahami teknik membuat surat kuasa khusus dan surat gugatan beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sangat penting.
Baca Juga: DPRD Balangan dan Bank Kalsel Tingkatkan Kinerja dan Layanan Masyarakat
Apalagi selama ini advokat yang berpraktik dalam membuat surat kuasa khusus dan surat gugatan beracara cukup baik. “Materi memahami teknik membuat surat kuasa khusus dan surat gugatan beracara di PHI bagian terpenting dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),’ ujar H Hasan Yuniar SH, saat memberikan materi dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPC Peradi Banjarmasin Bekerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat Angkatan I Tahun 2024 digelar di Rodhita Hotel Banjarmasin, Minggu (13/10/2024).
Baca Juga: DPRD Balangan dan Bank Kalsel Tingkatkan Kinerja dan Layanan Masyarakat
Menurut mantan Hakim Adhoc PHI PN Banjarmasin ini, materi yang disajikan mampu memberikan bekal bagi calon advokat untuk beracara di PHI. “Saya ingin calon advokat handal dalam membuat surat kuasa khusus dan surat gugatan beracara,” tambah konsultan hukum ini.
Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) Kalselteng sejak 1983 tersebut meyakini calon advokat bisa lebih handal dan tajam menguasai dalam praktek beracara di peradilan khususnya dan nonlitigasi dalam hubungan sehari-hari pada umumnya.
Baca Juga: DPRD Balangan dan Bank Kalsel Tingkatkan Kinerja dan Layanan Masyarakat
‘Calon advokat yang diberikan pendidikan advokat mampu secara teori dan praktik dalam menjalankan profesinya. Jadi ketika mereka sudah lulus PKPA, maka mereka sudah siap menjadi advokat handal,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPC Peradi Banjarmasin Bekerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat Angkatan I Tahun 2024, selama 2 hari dengan jumlah 26 peserta.
Editor: Afdiannoor Rahmanata
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya