Beraksi Sendiri, Pelaku Curanmor di HST Berhasil Curi 10 Motor dalam Waktu Tiga Bulan

Pelaku dan beberapa barang bukti saat konferensi pers (Foto : Yufa)

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Maraknya kasus pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kendaraan berhasil diungkap Polres Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (30/9/2024), 13:00 Wita.

Langsung pantauan Baritopost.co.id di Konferensi Pers, Kapolres HST AKBP Pius X Aceng Loda mengatakan, curanmor ini dilakukan pelaku hanya sendiri dengan cara pelaku bersepeda keliling-keliling sambil memantau lokasi yang bakal dia targetkan.

Baca Juga: Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 15 Remaja yang Diduga mau Perang Sarung

Tak tanggung tanggung meski hanya beraksi sendiri,namun hanya dalam waktu tiga bulan berhasil mencuri 10 ranmor. .”Pelaku yang berinisial SI (23),melakukan curanmor ini di malam hari, dan pelaku menjual kendaraan hasil curian ini dengan harga dua juta rupiah kepada penadah.
Aksinya ini dijalankannya dari mulai Juli – September ,” beber Pius

Kapolres HST juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa telah kehilangan sepada motor agar segera menghubungi Polres HST.

“Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor yang telah hilang di sekitaran bumi murakata dapat menghubungi satreskrim Polres HST,” katanya.

Baca Juga: Diduga Mabuk, Pemuda Ngamuk hingga Rusak Mobil di Jalan Pramuka Banjarmasin

AKBP Pius mengatakan, cara mengambil kendaraan dengan membawa STNK ataupun BKPB yang sesuai dengan kendaraan yang telah hilang.

“Kami juga berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada terkhusus yang memarkir kendaraan di teras rumah agar mengunci kendaraan dengan kunci tambahan atau gembok” tutupnya.

Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Pengendara A Yani Km 5 Banjarmasin Raya Digegerkan dengan Temuan Mayat di Sungai

Sukses Atasi Masalah Mafia Tanah, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto Raih Penghargaan dari Kepala Staf Kepresidenan RI

Sopir Tangki Terdakwa Pembunuhan di Kuin Cerucuk Banjarmasin Dituntut 18 Tahun