Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria berinisial AA alias GL (25) ini nekat membawa lari anak perempuan yang baru dikenalnya, Minggu (17/4/2024) siang pukul 13.00 Wita lalu.
Tak hanya itu lelaki yang dikenal korban lewat media sosial (medsos) itu ternyata setelah bertemu beberapa kali malah mengajak hubungan suami istri.
Bahkan korban sampai nekat tidak diajak pulang melainkan malah dibawa ke hotel selama beberapa hari.
Akibatnya orang tua korban pun khawatir akan keselamatan anaknya hingga melaporkan ke Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Bermula saat korban pura-pura beli sate di depan gang saat minta izin ke luar rumah kepada kakeknya, namun setelah satu jam anak perempuan itu belum juga balik ke rumah.
Lalu setelah ditanyakan kepada paman Sate, dijalaskan korban saat itu buru-buru pergi karena dijemput pelaku.
Setelah ayahnya mengetahui hal itu dia coba menanyakan kepada adik korban, benar ternyata ada yang mau jemput perempuan yang masih ABG tersebut. Hingga dilakukan pencarian ke semua teman dan tempat hotel.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa dalam Press Releasenya, Senin 3/6/2024) kemarin mengatakan, pelaku bertemu di salah satu media sosial juga yaitu aplikasi jodoh yang kemudian chatting lalu janjian dibawah ke hotel di Jalan Komplek Permai Kelurahan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur.
Setelah laporan ayah korban berinisial MS, polisi melakukan pencarian informasi di lapangan.
Dan sesuai saksi Safii mengatalan pernah melihat korban dijemput pelaku namun dengan wajah tertutup helm. Sementara saksi MY menyatakan keduanya, pernah masuk ke kamar hotel yang ada di kawasan Banjarmasi. Tengah.
Dari pengakuan ayah korban, sebelum pergi korban memang ada dimarahin ibunya.
Kesal karena dimarahi membuat nekat sang gadis yang baru kenalan sama pelaku untuk pergi beberapa hari.
Selanjutnya rayuan dan bujukan AA malah mencari kesempatan untuk mengajak gadis itu berhubungan intim.
“Jadi korban Ini dibawa sudah hampir dua hari tidak pulang sehingga orang tuanya melapor ke Mapolresta Banjarmasin.
Setelah ditelusuri keberadaan pelaku berhasil dibekuk, dan untuk tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, “tegasnya.
Eru menambahkann dalam seminggu terakhir ini terkait dengan kejahatan seksual terhadap anak terkait marak terjadi. Karena itu pihaknya juga berkoordinasi dengan beberapa instansi baik itu dari P2PTA Kota Banjarmasin.
Kemudian dari dinas sosial berikut dengan tim dari ahlinya psikologi, agar anak dibawah umur benar-benar dijaga orang tuanya dan mencegah dari pergaulan bebas. “Untuk kedepannya kami bekerja sama dengan Dinas terkait guna memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait untuk mengantisipasi kejahatan-kejahatan serupa. Tentunya kalau saya bisa berpesan kepada masyarakat dan orang tua yang ada di wilayah Banjarmasin tolong tiga diawasi tiga hal Tiga P lah. yakni awasi pendidikannya , Pergaulannya dan juga awasi Penggunaan dari media sosial , “beber Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin ini yang baru menjabat ini.
“Dan untuk pengawasan terhadap penggunaan media sosial karena sekarang teknologi semakin maju,bergantung dari orang tua bagaimana pengawasi dan menggunakan medsos untuk kebaikan “pungkasnya
Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya