Berdayakan Masyarakat dan Gali Potensi Desa

by admin
0 comments 3 minutes read

Handi Bakti, BARITO – Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tentunya berpotensi memberdayakan masyarakat, sekaligus menggali potensi-potensi yang dimiliki suatu desa.

Karena itu keberadaan payung hukum ini sejak tahun 2016, tentunya harus selalu di sosialisasikan kepada semua pihak, agar Perda ini nantinya dapat di ketahui dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan desa, yang tujuan akhirnya peningkatan kesejahteraan.

Hal ini lah melatarbelakangi diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 oleh anggota DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad, SH bertempat di RM Pawon Tlogo Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Ahad (5/9/2021).

Kegiatan sosper tersebut menghadirkan narasumber Camat Alalak Muhammad Sya’rawi didampingi Sekretaris Camat Alalak Sudiarti, S.Sos.

Di acara sosialisasi payung hukum tersebut, Hasanuddin Murad mengatakan melalui Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 ini, Pemerintah Provinsi Kalsel dengan leading sektornya Dinas Pemberdyaan Masyarakat dan Desa (PMD) mempunyai potensi yang sangat bagus untuk lebih meningkatkan pemberdayaan terhadap masyarakat dan desa di Kalsel.

Mantan Bupati Batola dua periode ini menegaskan karena potensi Perda ini untuk pemberdayaan masyarakat dan kemajuan desa, maka saya sebagai anggota DPRD Kalsel mempunyai kewajiban untuk mengenalkan keberadaan dan kehadiran payung hukum berupa Perda ini.

“Melalui kawan-kawan Pers, diharapkan masyarakat menyadari akan keberadaan Perda ini, agar bisa memanfaatkannya, karena Perda ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan desanya,” kata Hasanuddin Murad.

Karena leading sektornya Dinas Pemberdyaan Masyarakat dan Desa (PMD), politisi Golkar ini juga berharap agar betul-betul mengimplementasikan Perda ini, karena Perda salah satu landasan untuk lebih dapat meningkatkan aktivitasnya, katakanlah semacam ekspansi dan intervensi dalam meningkatkan program pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

“Saya yakin Dinas PMD sudah melaksanakan Perda ini,” ujar Hasanuddin Murad.

Lanjutnya namun harapan kita agar Dinas PMD lebih intens lagi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan maupun program-programnya dalam upaya melakukan pemberdayaan, pembinaan dan peningkatan masyarakat dan desa.

“Bagian dari Perda ini adalah pembinaan, agar bisa menahan migrasi masyarakat desa ke kota, ini upaya kita meminimalisir hal tersebut,” tukasnya.

Dengan pemberdayaan tersebut, imbuhnya kita harapkan masyarakat desa lebih betah di desanya, karena ada berbagai program dan kegiatan serta pembinaan.

Politisi santun ini menambahkan dengan keberadaan Perda itu, maka harapan kita masyarakat desa faham betul, agar dapat memanfaatkan potensi yang ada di desanya, sehingga tidak perlu datang ke kota.

“Kewajiban pemerintah untuk memberdayakan, meningkatkan wawasan dan pengetahuan serta ketrampilan mereka, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan potensi dan membangun desanya,” harapnya.

Sementara itu Camat Alalak Muhammad Sya’rawi yang juga narasumber mengatakan adanya Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini melalui leading sektornya Dinas PMD Kalsel memang ada melaksanakan beberapa kegiatan.

Kegiatan dimaksud, lanjutnya antara lain pelatihan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), salah satunya kemarin yang mengikuti pelatihan di tingkat provinsi adalah BUMDes “Bersama Kita” Kecamatan Alalak.

Kemudian juga ada kegiatan Bursa Inovasi Desa, yang biasanya setiap tahun dilaksanakan, kegiatan tersebut untuk menggali potensi-potensi yang ada di desa baik per kelompok maupun per orangan.

“Potensi-potensi itu yang mereka angkat sampai ke tingkat nasional,” tukasnya.

Untuk Kecamatan Alalak sendiri diakuinya walaupun kemarin sampai tingkat kabupaten, sementara kecamatan lain ada yang sampai tingkat nasional terkait inovasi desa ini.

Ditambahkannya untuk kendala memang ada, yakni pendanaan.

“Salah satu kendalanya pendanaan, selain itu perlu ditingkatkan intensitas pelatihan,” imbuhnya.

Camat Alalak ini menegaskan yang dibutuhkan masyarakat itu ditingkatkannya intensitas pelatihan dengan beragam pelatihan demi tercapaiannya kesejahteraan masyarakat dan desa.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment