Berdiri Diatas Lahan Pelabuhan Perikanan Kotabaru, Retribusi SPBN Bersubsidi Masih Dipungut Pemkab

SPBN yang berdiri di lahan Pelabuhan Perikanan Kotabaru, retribusinya masih dipungut oleh Pemkab Kotabaru.(ist)

Kotabaru, BARITO – Retribusi yang berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang berdiri di atas lahan Pelabuhan Perikanan Kotabaru sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia masih menjadi pungutan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Kepala Pelabuhan Perikanan (PP) Kotabaru Nurbani Yusuf mengakui SPBN yang berada di atas lahan pihaknya masih menjadi kewenangan Pemkab Kotabaru. Padahal secara aturan Permen Kelautan dan Perikanan RI seluruh aset diserahkan.
“Memang kami akui SPBN masih dikelola oleh Pemkab Kotabaru. Didalam SPBN itu kami membuat rekomendasi yang ditujukan kepada nelayan untuk mendapatkan hak menggunakan fasilitas BBM itu bersubsidi,” ujarnya usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan tentang Retribusi Jasa Usaha, Sabtu (29/1) siang di Desa Rampa Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Ia mengharapkan stasiun bahan bakar bersubsidi yang diperuntukkan bagi nelayan itu kedepan mampu dikelola sepenuhnya oleh pihak Pelabuhan Perikanan Kotabaru.
“Tentu kami berharap SPBN bisa dikelola secara penuh. Secara fungsi dan kewenangan itu harusnya memang menjadi tanggungjawab kami di PP Kotabaru,” imbuh Nurbani.
Sementara itu anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi menjelaskan keberadaan SPBN bagi nelayan penting. Apalagi peran Pemerintah Provinsi Kalsel kewenangannya diakui.
“Ini harus dipertanggungjawabkan, meski merepotkan tapi ini perlu proses dan seluruhnya ya untuk kepentingan masyarakat yang bekerja sebagai nelayan,” tuturnya.
Bahkan ia menuturkan keberadaan SPBN saat ini bagi nelayan ketersediaanya harus selalu terpenuhi dan diakomodir oleh Pelabuhan Perikanan Kotabaru.
“Adapun tentang pembangunan cold storage, pabrik es hal inilah yang terus kami dorong. Yang jelas Pemprov Kalsel juga ikut berkontribusi dalam mencukupi kebutuhan SPBN bagi nelayan,” tuntasnya.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Related posts

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

Musnahkan 79,3 Kg Sabu dan 63.847 Pil Ekstasi, Polda Kalsel Hindarkan 475.677 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Bhabinkamtibmas Sungai Lulut Apresiasi Warga yang Bertanam Sayuran di Halaman Rumahnya