Banjarmasin, BARITO – Belum adanya kesepakatan soal harga pembebasan lahan di lokasi rencana pembangunan renovasi Jembatan Alalak. Hingga kini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjarmasin masih mengupayakan negosiasi kepada pemilik lahan.
PLT Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Joko Pitoyo mengatakan, pihaknya tak putus asa dan optimis menarget akhir tahun ini soal pembebasan bisa diselesaikan. Ia mengatakan ada sekitar enam pemilik persil lagi, memang pemilik masih berisi keras soal harga yang diberikan.
“Baru tadi kami bernegosiasi kepada pemilik lahan, dengan harapan mereka mau menerima harga yang ditawarkan dan yang terpenting mau bekerjasama untuk akses kelancaran jalan dan pembangunan insfrastruktur kota, guna mempercantik kota,” paparnya di Balaikota Banjarmasin, Selasa (6/11).
Negosiasi ini bukan soal merubah harga, lanjut Joko, namun memberikan pengertian kepada pemilik dimana ini untuk kepentingan bersama dan harus dipahami.
“Mudahan saja mereka mau menerima, itu harapan kami, sehingga rencana pembangunan Jembantan Cable Stayed yang nantinya menambah ikon kota Banjarmasin segera terwujud,” katanya.
Menurut Kepala Dinas Perkim Kota Banjarmasin, Ahmad Fanani, sedikitnya ada delapan pemilik lahan dan bangunan yang menolak pembangunan Jembatan yang bakal di jadikan ikon Kota Banjarmasin itu.
Alasannya satu karena tidak cocok dengan ganti rugi yang ditawarkan Pemerintah Kota yakni senilai tujuh juta rupiah per meternya. Sementara menurut Fanani, harga itu sudah sesuai dengan penilaian tim apresial yang melakukan survey harga pasaran dimasyarkat.
Meskipun itu, Fanani terus bersama timnya terus berupaya mendapatkan persetujuan pembebasan lahan dengan batas waktu hingga akhir Desember 2018.
Jika pada batas waktu tidak juga disetujui, maka pihaknya akan melakukan sistem konsinyasi, yaitu menitipkan ganti rugi Kepada Pengadilan. dan