Banjrmasin, BARITO – Berkas kasus 2 kilo sabu dengan tersangka Atma alias Kai Wili akhirnya dilimpahkan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Seperti diakui Kasi Narkoba Kejati Kalsel Eko Tjahjono, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/9). Menurut Eko, berkas sudah tahap dua dan kini diproses di Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
“Berkasnya sudah diproses, dengan jaksa yang akan menangani perkaranya Sunah Lestari dan dia sendiri,” ujar Eko.
Terkait perkara Atma alias Kai Wili, diakui Eko pihaknya ada menerima surat dari istrinya, yang isinya menanyakan proses penyidikan atau pemberkasan Atma, sebab sudah tiga bulan terhitung sejak ditangkap polisi masih belum dilimpahkan.
“Istri Atma alias Kai Wili yang diketahui bernama Rusliani menginginkan agar proses dan status hukum suaminya jelas. ,” katanya.
Eko menjelaskan karena ancaman hukuman untuk Atma minimal 9 tahun, maka untuk perpanjangan tahanan bisa sampai proses di persidangan.
Eko sendiri mengatakan sangat prihatin dengan kasus narkoba di Banjarmasin, karena dari sekian banyak yang terjerat hukum kebanyakan kelas menengah ke bawah.
Dia juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada, karena modus para pelaku mencari keuntungan itu bermacam-macam. Salah satunya pengiriman melalui on line. “Masyarakat perlu hati-hati kalau menerima barang kiriman online, terkecuali isi atau paket kiriman sudah diketahui atau ada perjanjiannya,” ingat Eko
Eko menambahkan untuk saat ini sepanjang tahun 2019, pihaknya sudah menerima berkas narkoba dari Polda Kalsel sebanyak 300 perkara.
Untuk mengingatkan, Atma alias Kakek Wili, ditangkap anggota Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalsel, pada Kamis (16/5) dini hari, sekira pukul 03.00 di kediamannya.
Penggerebekan yang disaksikan ketua RT setempat itu, petugas menemukan 26 paket sabu. Puluhan paket itu disimpan dalam empat tupperware.
Tupperware berisi sabu dengan total 2,2 kilogram itu disimpan pelaku dalam lemari TV di ruang tamu.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Yaitu, timbangan digital, 4 pack plastik klip, 2 rol aluminium foil, 1 buah alat press, 2 buah lakban, 3 buat telepon genggam dan 1 buah ATM.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Willi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2) UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
rif